NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
3.30.02
Program Perizinan dan Pendaftaran |
KEGIATAN
|
3.30.02.2.05
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat |
SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.05.0001
Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
1. Memberikan kepastian berusaha kepada penjual langsung minuman beralkohol,
2. Meningkatkan kesadaran pelaku usaha penjual langsung terhadap pemenuhan kewajiban usaha |
KODE SUB KEGIATAN
|
3.30.02.2.05.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah izin penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan selama tahun 2023 adalah sebanyak 93 Izin, dengan distribusi penanggung jawab lebih dominan laki-laki
(L = 80%; P = 20%)
- Kegiatan pengawasan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol pada tahun 2023 adalah sebanyak 130 kali, dengan distribusi karyawan/penanggung jawab toko (gerai) adalah dominan Perempuan (L=40%; P=60%)
Jumlah pengawasan pada tahun 2024 : 40 dokumen pada tahun 2023
- Bentuk pengawasan:
- Peninjauan langsung di lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab) gerai.
(L= 55%;P=45%)
- pembinaan pelaku usaha dan pengenaan sanksi administratif sebagai tindak lanjut pengawasan.
- Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan pengawasan adalah pelaku usaha semakin memahami terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain)
- Pengurusan perizinan maupun pengawasan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab gerai.
Kepatuhan pelaku usaha akan pemenuhan kewajiban berdasarkan pada:
1. PP No 5 Tahun 2021
2. Perpres No 74 Tahun 2013
3. Permendag No 20 Tahun 2014
4. Perda No 1 Tahun 2023
5. Perwali No 116 Tahun 2023
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan.
untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id) akan tetapi keterbukaan akses informasi perizinan ini masih lebih dominan diperoleh oleh Lelaki.
Partisipasi:
- Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki
- Kegiatan Pengawasan oleh penanggung jawab toko(gerai) (L= 55%; P=45%)
- Konsultasi kegiatan usaha yang dapat diakses oleh seluruh orang.
Kontrol:
Penentuan pelaku usaha perdagangan yang dilakukan pengawasan atas persetujuan Kepala Bidang Perempuan dibawah rentang kendali Kepala Dinas Perempuan
Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki.
Manfaat:
Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki. Sedangkan untuk pengawasan usaha cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan dengan persentase laki-laki sedikit lebih banyak.
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang terbatas
- Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (79%)
- sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pengawasan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan
- Minuman beralkohol lebih identik pada laki-laki
- Ada anggapan diatas maka muncul asumsi bahwa pengurusan perizinan dan penanggung jawab gerai adalah laki-laki
- Masih kurangya kepatuhan pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kepemilikan perizinan berusaha yang dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: - Pengawasan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha
- Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan
- Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome: 1. Indikator Program :
Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 94%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah Laporan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat 12 Laporan
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 40 Dokumen
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
322246726 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melaksanakan Pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha. |
Aktivitas 2 |
Melaksanakan Pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha |
Aktivitas 3 |
Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
- Pengawasan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha
- Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan
- Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
1. Indikator Program :
Persentase ketepatan waktu pelayanan) sebesar 94%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah Laporan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat 12 Laporan
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 40 Dokumen
|