GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Bulak

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
UNIT ORGANISASI Kecamatan Bulak
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Bulak
KODE SUB KEGIATAN 7.01.05.2.01.0005
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1
    • Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak. L = 25 P = 1
    • Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Wilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
    • Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak P = 0 L = 1
    • Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak L = 25 P = 1
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan.
      Partisipasi:
      Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP.
      Kontrol:
      Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang.
      Manfaat:
      Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Masih adanya SDM di Kecamatan Bulak terkait yang belum memahami konsep gender.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan Frekuensi Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Bulak
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)
    Outcome: Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 2861600
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)
Outcome:
Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak. Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25 orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)