NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Bulak |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Bulak |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.05.2.01.0005 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 25 P = 1
- Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan wilayah Kecamatan Bulak.
L = 25 P = 1
- Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Wilayah Kecamatan Bulak
L = 25 P = 1
- Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak
P = 0 L = 1
- Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak
L = 25 P = 1
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan.
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kecamatan Bulak lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP.
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diwilayah Kecamatan Bulak didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan bulak mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
- Sebab Kesenjangan Internal :
Masih adanya SDM di Kecamatan Bulak terkait yang belum memahami konsep gender.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada lingkungan masyarakat.
Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan Frekuensi Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Bulak
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak.
Laki – laki 21 orang (2023)
menjadi 25 orang (2024)
Perempuan 3 orang (2023)
menjadi 1 orang (2024)
Outcome: Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak.
Laki – laki 21 orang (2023)
menjadi 25 orang (2024)
Perempuan 3 orang (2023)
menjadi 1 orang (2024)
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
2861600 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan bulak.
Laki – laki 21 orang (2023)
menjadi 25 orang (2024)
Perempuan 3 orang (2023)
menjadi 1 orang (2024)
Outcome:
Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bulak.
Laki – laki 21 orang (2023)
menjadi 25 orang (2024)
Perempuan 3 orang (2023)
menjadi 1 orang (2024)
|