NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Sosial |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Sosial |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
PROGRAM REHABILITASI SOSIAL |
KEGIATAN
|
Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial |
SUB KEGIATAN
|
Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga |
KODE SUB KEGIATAN
|
(1.06.04) PROGRAM REHABILITASI SOSIAL |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Data PMKS di akhir tahun 2023 adalah
Balita terlantar : 16 anak
Anak dengan kedisabilitasan : 390 anak
Anak jalanan : 35 anak
Anak terlantar : 2375 anak
Anak yg memerlukan perlindungan khusus : 17 anak
Bekas warga binaan pemasyarakatan : 23 orang
Gelandangan : 740 orang
Keluarga bermasalah sosial psikologis : 67 orang
Keluarga fakir miskin : 17.772
Korban tindak kekerasan : 3 orang
Lansia terlantar : 9282 orang
Orang dengan HIV : 63 orang
Pemulung : 157 orang
Pengemis : 14 orang
Penyandang disabilitas : 2487 orang
Perempuan rawan sosial ekonomi : 2297 orang
Penanganan atau pelayanan yang diberikan sebelum dipulangkan berupa pemenuhan kebutuhan dasar,
Ada beberapa pemulangan antara lain :
1.Diantar ke rumah
2.Melakukan Koordinasi dengan keluarga agar dilakukan penjemputan
3.Diantarkan ke Dinas Sosial Provinsi
4.Disalurkan ke balai rehabilitasi sosial milik provinsi/ kementrian
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Akses yang diterima oleh PMKS Laki-laki dan Perempuan setara, tidak ada pembeda.
Partisipasi:
Semua PMKS yang telah diketemukan saudara atau keluarganya mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan reunifikasi keluarga tanpa membedakan gender .
Kontrol:
PMKS tidak memiliki kontrol atau tidak mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi. Karena ada sebagian dari PMKS tidak memiliki keinginan untuk di reunifikasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan reunifikasi terdapat pejabat pengampu kegiatan
Adapun pejabat pengampu dalam kegiatan Reunifikasi adalah :
Eselon IIb (Kepala dinas) : P : 1 orang
Eselon IIIb (Kepala Bidang) : L : 1 Orang
N.e (Ketua tim kerja) : P : 1 Orang , L : 1 Orang
Staf : L : 2 orang
Manfaat:
PMKS yang mengikuti kegiatan Reunifikasi Keluarga mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Lebih banyak laki-laki sebagai pembuat kebijakan
2. Kurangnya peran perempuan dalam pembuatan kebijakan
3. Kurangnya Anggaran Operasional kegiatan reunifikasi , misalnya : untuk pemberian makanan, uang saku selama pemulangan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Lebih banyak laki-laki yang menerima manfaat, karena Kecenderungan PMKS yang di reunifikasi lebih banyak laki-laki karena lebih banyak laki-laki yang kehabisan bekal dalam perjalanan
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Terlaksananya kegiatan pelayanan reunifikasi keluarga yang lebih responsive gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: .Jumlah PMKS yang
Mendapat Pelayanan
Reunifikasi ditahun 2024 ditargetkan sebanyak 795 Orang, dengan persentase 74% laki-laki dan 26% perempuan.
2.SOP Reunifikasi Keluarga telah dibuat dan dilaksanakan
3.Telah dikordinasikan dengan Tim Anggaran terkait anggaran Operasional Kegiatan Reunifikasi Keluarga
Outcome: Indikator Program : Persentase tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti sosial
Indikator Kegiatan : Jumlah kegiatan pelayanan reunifikasi bagi PPKS
Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
146821600 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
1.Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga |
Aktivitas 2 |
2.Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender |
Aktivitas 3 |
3. Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga |
Aktivitas 4 |
Pemulangan/ Reunifikasi PMKS ke daerah asal atau ke keluarga |
Aktivitas 5 |
Penyusunan Kebijakan pelayanan reunifikasi yang lebih sensitif gender |
Aktivitas 6 |
Melakukan kordinasi dengan Tim Anggaran terkait permasalahan kebutuhan biaya operasional kegiatan Reunifikasi Keluarga |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
.Jumlah PMKS yang
Mendapat Pelayanan
Reunifikasi ditahun 2024 ditargetkan sebanyak 795 Orang, dengan persentase 74% laki-laki dan 26% perempuan.
2.SOP Reunifikasi Keluarga telah dibuat dan dilaksanakan
3.Telah dikordinasikan dengan Tim Anggaran terkait anggaran Operasional Kegiatan Reunifikasi Keluarga
Outcome:
Indikator Program : Persentase tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial di luar panti sosial
Indikator Kegiatan : Jumlah kegiatan pelayanan reunifikasi bagi PPKS
Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota
|