NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Hubungan Industrial |
KEGIATAN
|
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di
Daerah Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Perkara Perselisihan yang telah diselesaikan dengan cara meningkatkan pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya. |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.07.05.2.02.02 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Perselisihan hubungan industrial ada 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditargetkan pelaksanaanya mencapai 110 PB dalam setahun
Jumlah kasus yang dapat diselesaikan melalui PB sebanyak 116 kasus dengan jumlah pekerja terdampak perselisihan terdiri dari :
L = 228 (77%)
P = 70 (23%)
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Serikat pekerja / serikat buruh, pekerja dan pengusaha di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat mencatatkan Perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
Persentase pekerja yang melaporkan/mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari:
L = 77 %
P = 23 %
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari:
Kepala bidang :
L = 1 orang
Ketua Tim Kerja :
P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah
pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha di wilayah Kota Surabaya.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja /serikat buruh dan pengusaha.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalui PB berjumlah 116 kasus
Outcome: Outcome:
1. Indikator Program:
Persentase Perusahaan yang menyampai
kan Data Ketenagakerjaan
2. Indikator Kegiatan:
Jumlah Laporan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/ Kota
3. Indikator Sub kegiatan:
Jumlah Perkara Perselisihan yang Terselesai
kan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
356218303 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalui PB berjumlah 116 kasus
Outcome:
Outcome:
1. Indikator Program:
Persentase Perusahaan yang menyampai
kan Data Ketenagakerjaan
2. Indikator Kegiatan:
Jumlah Laporan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/ Kota
3. Indikator Sub kegiatan:
Jumlah Perkara Perselisihan yang Terselesai
kan
|