GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
UNIT ORGANISASI Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Hubungan Industrial
KEGIATAN Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan jumlah perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau normanya lebih baik dari peraturan perundang-undangan
KODE SUB KEGIATAN 2.07.05.2.01.0001
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU no 13 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 6 Tahun 2023, diatur Peraturan Perusahaan disahkan oleh menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang menangani ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota/provinsi. Kegiatan pelaksanaan pengesahan dilaksanakan melalui pelayanan online pada sistem Surabaya Single Window. Peraturan Perusahaan dan PKB yang disahkan sejumlah 300 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja : L : 21206 (63%) P : 12297 (37%)
    • -
    • -
    • -
    • -
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Perusahaan di wilayah Kota Surabaya, mengatur hak dan kewajiban pekerja yang sama dan memberi perlindungan dan kekhususan kepada perempuan sesuai kodratnya
      Partisipasi:
      Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah :300 perusahaan dengan prosentase tenaga kerja : L : 63 % P : 37 %
      Kontrol:
      Kontrol kebijakan Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang
      Manfaat:
      Penerima manfaat kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan verifikasi dan penelitian peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Kurangnya kesadaran pengusaha untuk menyusun peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Melakukan pembinaan secara masiv ke perusahaan agar segera menyusun peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota Surabaya. Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah : 300 perusahaan dengan presentase tenaga kerja : L : 63 % P : 37 %
    Outcome: Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 45550000
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Melakukan sosialisasi tentang perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota Surabaya. Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah : 300 perusahaan dengan presentase tenaga kerja : L : 63 % P : 37 %
Outcome:
Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online