NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Hubungan Industrial |
KEGIATAN
|
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan jumlah perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau normanya lebih baik dari peraturan perundang-undangan |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.07.05.2.01.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU no 13 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 6 Tahun 2023, diatur Peraturan Perusahaan disahkan oleh menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang menangani ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota/provinsi. Kegiatan pelaksanaan pengesahan dilaksanakan melalui pelayanan online pada sistem Surabaya Single Window. Peraturan Perusahaan dan PKB yang disahkan sejumlah 300 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja :
L : 21206 (63%)
P : 12297 (37%)
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Perusahaan di wilayah Kota Surabaya, mengatur hak dan kewajiban pekerja yang sama dan memberi perlindungan dan kekhususan kepada perempuan sesuai kodratnya
Partisipasi:
Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah :300 perusahaan dengan prosentase tenaga kerja :
L : 63 %
P : 37 %
Kontrol:
Kontrol kebijakan Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan dilakukan oleh 3 orang pejabat
yang terdiri dari :
Kepala bidang :
L = 1 orang
Ketua Tim Kerja :
P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang melakukan verifikasi dan penelitian peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Kurangnya kesadaran pengusaha untuk menyusun peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Melakukan pembinaan secara masiv ke perusahaan agar segera menyusun peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota Surabaya.
Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah : 300 perusahaan dengan presentase tenaga kerja :
L : 63 %
P : 37 %
Outcome: Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
45550000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melakukan sosialisasi tentang perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota Surabaya.
Perusahaan yang mengesahkan/ mendaftarkan PP/PKB sejumlah : 300 perusahaan dengan presentase tenaga kerja :
L : 63 %
P : 37 %
Outcome:
Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online
|