GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Wonokromo

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonokromo
UNIT ORGANISASI Kecamatan Wonokromo
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
TUJUAN SUB KEGIATAN Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat
KODE SUB KEGIATAN 7.01.04
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Data Pembuka Wawasan
    • Pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
    • Meminimalisir terjadinya timbulnya potensi konflik
    • Memberikan penanganan konflik sesuai peraturan yang berlaku (undang-undang) jika potensi konflik tidak dapat diredam
    • Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesaian konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah
      Partisipasi:
      Jumlah penduduk Kecamatan Wonokromo Laki-laki 77.228 Jiwa Perempuan 79.898 Jiwa
      Kontrol:
      Tidak semua konfli dapat terselesaikan dengan mudah dan cepat, terkadang membutuhkan waktu yang lebih lama dan pendekatan secara persuasif
      Manfaat:
      Membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau mrncari jalan tengah dalam penyelesaian konflik
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - ketidakhadiran pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaikan penanganan konflik - Adanya konflik yang membutuhkan penanganan yang lebih dalam dan waktu yang lebih lama - Dalam proses penyelesaian konflik,terkadang masih belum adanya titik temu penyelesaian masalah
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani dalam tahun berjalan ; 12 Laporan
    Outcome: Indikator Subkegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Indikator kegiatan: Jumlah topik fasilitasi, koordinasi dan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional Indikator Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamata
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 6438600
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani dalam tahun berjalan ; 12 Laporan
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Indikator kegiatan: Jumlah topik fasilitasi, koordinasi dan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional Indikator Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamata