GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
UNIT ORGANISASI Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan
KEGIATAN Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
TUJUAN SUB KEGIATAN untuk terpenuhinya kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk pembangunan kepentingan umum non infrastruktur
KODE SUB KEGIATAN 2.10.05.2.01.0002
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pedoman Persiapan Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Maka melaksanakan tahapan pengadaan tanah untuk non infrastruktur yaitu: 1. Tahap persiapan yaitu Merupakan tahap untuk mendapatkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam hal ini untuk luasan > 5Ha diterbitkan oleh GubernurJawa Timur dan untuk<5Ha diterbitkan oleh Walikota Surabaya. Setelah didapatkan penetapan lokasi, dilakukan pengajuan pengukuran bidang tanah yang akan dibebaskan di Kantor Pertanahan setempat
    • Tahap Pelaksaan yaitu Merupakan tahap untuk proses pengidentifikasian dan inventarisasi atas bidang tanah yang diselenggarakan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh KJPP atas bidang tanah dan/atau bangunan yang akan dibebaskan. Dari hasil penilaian tersebut disamapaikan kepemilik tanah hingga dilakukan transaksi uang gantirugi apabila setuju dengan hasil penilaian, dan dilakukan konsinyasi apabila keberatan/tidaksetuju dengan hasil penilaian; 3. Tahap Penyerahan Hasil yaitu Merupakan tahap pelaporan atas hasil pelaksanaan pengadaan tanah, serta untuk dilakukan pencatatan aset pada Sistem Informasi Barang Daerah dan penyampaian untuk dilakukan pensertipikatan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
    • Besar anggaran Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sebesar Rp 85.081.183.457
    • Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 8 Orang, terdiri dari : - Laki – laki : 5 orang (1orang Kepala Bidang, 1 orang staf PNS, 4 orang staf tenaga kontrak) - Perempuan : 2 Orang (1 orang Ketua Tim Kerja, 1 orang staf PNS)
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Terdapat kesamaan akses bagi laki-laki ataupun perempuan dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah baik secara administrasi maupun secara terjun dilokasi yang di ajukan penawaran tanah
      Partisipasi:
      Terdapat kesamaan jumlah antara laki-laki dan perempuan dalam pembahasan, memproses, dan memaparkan kelengkapan data kepemilikan Tanah yang ditawarkan ke Pemerintah Kota Surabaya.
      Kontrol:
      Adanya beberapa tugas dalam memporses tahapan Pengadaan Tanah diantaranya adalah : - Terdapat jumlah perempuan yang lebih banyak dalam memeriksa, mengidentifika si dan menginventari sir data permohonan penawaran tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2022. - Jumlah laki- laki lebih banyak dari pada perempuan pada saat melakukan survey Evaluasi dan Verifikasi data tanah - Proporsi yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam pengolahan data hasil survey.
      Manfaat:
      Penerima manfaat di sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah warga Kota Surabaya
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Terbatasnya jumlah personil ASN dan Non ASN, - Adanya spesialisasi kemampuan sehingga membatasi generalisasi penyelesaia n tugas pengukuran fisik tanah dan/atau bangunan yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Adanya ketentuan pembatasan rekrutmen ASN dan Non ASN
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    - Meningkatkan kemampuan personil, sehingga dapat menguasai segala jenis beban pekerjaan - Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus dapat dimanfaatkan secara bersama-sama tidak membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terselenggaranya diklat teknis terkait pengadaan tanah, pengukuran tanah dan bangunan, hukum pertanahan kepada seluruh pegawai dengan tidak membedakan gender
    Outcome: 1. Indikator Program : Persentase luasan yang dibebaskan oleh pemerintah kota surabaya 2. Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Hasil Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 85081183457
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Melakukan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung dalam tahap pengusulan, pengumpulan data, survey bersama dan pembuatan dokumen perencanaan dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi
Aktivitas 2 Melakukan inventarisasi dan identifikasi kemampuan/keahlian personil terkait dengan job desk pada sub kegiatan
Aktivitas 3 Berkoordinasi dengan narasumber terkait kepegawaian dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas kepegawaian
Aktivitas 4 Menyusun rencana tindak untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas pegawai
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terselenggaranya diklat teknis terkait pengadaan tanah, pengukuran tanah dan bangunan, hukum pertanahan kepada seluruh pegawai dengan tidak membedakan gender
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase luasan yang dibebaskan oleh pemerintah kota surabaya 2. Indikator Kegiatan : Jumlah dokumen Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Hasil Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3 Dokumen