GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
UNIT ORGANISASI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)
KEGIATAN Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
SUB KEGIATAN Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga)
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah laporan pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
KODE SUB KEGIATAN 2.14.04.2.01.0028
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah Sekolah Orang Tua Hebat Tahun 2023, Jumlah Balita. Jumlah balita stunting. Jumlah balita pra stunting
    • Jumlah Sekolah Orang Tua Hebat Tahun 2023 = 158 Kelompok di 153 Kelurahan
    • Jumlah balita = 205.688 Laki – laki = 103.975 Perempuan = 101.713
    • Jumlah balita stunting = 271 Laki – laki = 148 Perempuan = 123
    • Jumlah balita pra stunting = 397 Laki – laki = 194 Perempuan = 203
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Belum semua orang tua balita stunting dan pra stunting mengikuti sekolah orang tua hebat (SOTH).
      Partisipasi:
      Partisipasi orang tua balita stunting dan pra stunting mengikuti sekolah orang tua hebat (SOTH) masih rendah.
      Kontrol:
      - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana - Adanya maklumat pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
      Manfaat:
      Terbentuknya sekolah orang tua hebat (SOTH) di setiap Kelurahan
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Anggaran kegiatan sekolah orang tua hebat (SOTH) yang ada belum bisa memenuhi jumlah seluruh sasaran orang tua balita stunting dan pra stunting.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Tingkat partisipasi orang tua balita stunting dan pra stunting mengikuti sekolah orang tua hebat (SOTH).
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan jumlah kelompok sekolah orang tua hebat (SOTH).
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terlaksananya kegiatan sekolah orang tua hebat (SOTH)
    Outcome: Indikator Program: Persentase lansia yang mendapatkan jaminan sosial Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 3.358732378
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pelaksanaan sekolah orang tua hebat (SOTH)
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terlaksananya kegiatan sekolah orang tua hebat (SOTH)
Outcome:
Indikator Program: Persentase lansia yang mendapatkan jaminan sosial Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk