GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
UNIT ORGANISASI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Pengendalian Penduduk
KEGIATAN Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk
SUB KEGIATAN 9 Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Satuan Pendidikan yang Mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal
KODE SUB KEGIATAN 2.14.02.2.01.0009
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) adalah sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan dan keluarga berencana ke dalam beberapa mata pelajaran sebagai pengayaan materi pembelajaran, di mana di dalamnya terdapat pojok kependudukan sebagai salah satu sumber belajar peserta didik sebagai upaya pembentukan generasi berencana, agar guru dan peserta didik dapat memahami isu kependudukan dan guru mampu mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013
    • Jumlah SMP/ MTs = 391
    • -
    • -
    • -
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Belum semua satuan pendidikan mengembangkan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK)
      Partisipasi:
      Partisipasi Satuan Pendidikan dalam pengembangan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) masih rendah
      Kontrol:
      - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana - Adanya maklumat pelayanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
      Manfaat:
      Tersosialisasinya Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Belum ada peraturan daerah terkait pelaksanaan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di semua satuan pendidikan.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Tingkat partisipasi Satuan Pendidikan dalam pengembangan Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) masih rendah.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan jumlah satuan pendidikan yang tersosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terlaksananya Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di satuan pendidikan
    Outcome: 1. Indikator Program: Persentase mitra kerja yang paham pengetahuan kependudukan. 2. Indikator Kegiatan: Jumlah peserta sosialisasi pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan. 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Satuan Pendidikan yang Mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal.
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 167.164500
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di satuan pendidikan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terlaksananya Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di satuan pendidikan
Outcome:
1. Indikator Program: Persentase mitra kerja yang paham pengetahuan kependudukan. 2. Indikator Kegiatan: Jumlah peserta sosialisasi pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan. 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Satuan Pendidikan yang Mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal.