NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN |
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.08.03.2.02.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Perempuan adalah seseorang dewasa perempuan dengan usia diatas 18 tahun warga Surabaya
- Jumlah Perempuan tahun 2023
1.518.928 orang
- Tahun 2024 target sebanyak 20 orang mendapat layanan pengaduan
- Jumlah kasus kekerasan termasuk trafficking yang dilaporkan tahun 2023
L : 0 kasus
P : 82 kasus
- Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2023
L : 26 kasus
P : 54 kasus
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Semua orang dewasa baik laki dan perempuan dapat melakukan pengaduan
Partisipasi:
Perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait permasalahan yang dialami
Kontrol:
Semua orang yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan
Manfaat:
Kegiatan ini dapat lebih memberikan banyak manfaat terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan termasuk trafficking
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan diutamakan diberikan oleh petugas perempuan
- Petugas Perempuan lebih sedikit dibanding petugas laki laki
- Perlunya pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Sub kegiatan ini fokus dalam pemberian layanan pengaduan terhadap permasalahan pada Perempuan
- Perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan
- Masih ada permasalahan yang dilaporkan dari laki laki dewasa
- Tidak semua perempuan mau melaporkan kasus kekerasan yang dialami
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Memfasilitasi upaya perlindungan terhadap perempuan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 1. Shelter yang diselenggarakan sebanyak 1 lokasi
2. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 20 orang
3. Pendampingan dan pengelolaan kasus dilaksanakan terhadap 20 orang perempuan
Outcome: 1. Tersedianya rumah aman bagi perempuan korban kekerasan termasuk trafficking
2. Tersedianya layanan pengaduan
3. Terpenuhinya kebutuhan klien layanan pendampingan
Indikator Subkegiatan:
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan
Indikator Kegiatan:
Jumlah pengaduan dan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan
Indikator Program:
Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
896.843826 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
1. Pemenuhan Kebutuhan Operasional Shelter Perempuan
2. Membuka layanan pengaduan secara luas
3. Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
1. Shelter yang diselenggarakan sebanyak 1 lokasi
2. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 20 orang
3. Pendampingan dan pengelolaan kasus dilaksanakan terhadap 20 orang perempuan
Outcome:
1. Tersedianya rumah aman bagi perempuan korban kekerasan termasuk trafficking
2. Tersedianya layanan pengaduan
3. Terpenuhinya kebutuhan klien layanan pendampingan
Indikator Subkegiatan:
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan
Indikator Kegiatan:
Jumlah pengaduan dan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan
Indikator Program:
Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
|