GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
UNIT ORGANISASI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA)
KEGIATAN Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha
KODE SUB KEGIATAN 2.08.06.2.01.01
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah Kelurahan yang telah mengikuti KP KAS pada tahun 2021 – 2023: 153 Kelurahan
    • Pada tahun 2022, dilaksanakan pembaruan Indikator Kampung Pendidikan – Kampunge Arek Suroboyo (KP KAS) menjadi Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) untuk lebih mengakomodasi hak-hak perempuan dalam kehidupan sehari-hari di kampung.
    • Jumlah Peserta KAS RPA tahun 2023 : 58 Kampung dari 29 Kecamatan di Kota Surabaya
    • Jumlah Penyuluh KB Pendamping Kampunge Arek Suroboyo : L = 11 Orang (23 %) P = 38 Orang (77 %)
    • Jumlah Juri Kampunge Arek Suroboyo : L = 4 Orang (40 %) P = 6 Orang (60 %) Yang terdiri dari perwakilan Akademisi, LSM, Media Masa, Asosiasi Profesi, dan Forum Anak Surabaya (FAS)
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Peserta KAS-RPA mendapatkan akses dari DP3APPKB berdasarkan usulan Kelurahan dan Kecamatan
      Partisipasi:
      Pada tahun 2024, seluruh kelurahan menjadi peserta KAS RPA
      Kontrol:
      Kontrol KAS RPA 2024 ada pada DP3APPKB selaku penyelenggara, serta Kelurahan dan Kecamatan selaku pihak yang mengusulkan peserta
      Manfaat:
      Baik laki-laki maupun perempuan di kampung yang dibina dalam KAS-RPA 2023 memperoleh manfaat yang sama
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      1. Kurangnya intervensi terhadap kampung peserta diluar agenda KAS RPA menyebabkan program-program KAS-RPA kurang berkelanjutan 2. Belum semua SDM memahami konsep keadilan gender
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya kesenjangan budaya, sosial, dan ekonomi bagi tiap-tiap kampung sehingga membutuhkan intervensi yang berbeda dalam mencapai kampung yang ramah perempuan dan anak
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha melalui 5 Program KAS-RPA yang memuat indikator K/DRPPA
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 1. Terwujudnya indikator penilaian KAS RPA melalui rapat penyusunan indikator KAS RPA 2. Tersusunnya buku panduan pelaksanaan program KAS RPA 3. Terciptanya pemahanan terkait KAS RPA oleh Kecamatan dan Kelurahan 4. Terbentuknya mahasiswa pendamping yang siap melakukan pendampingan dalam program KAS RPA 5. Terlaksananya kegiatan KAS RPA sesuai jadwal pelaksanaan yang ditetapkan 6. Terlaksananya penjurian KAS RPA mulai tahap administrasi, visitasi hingga roadshow 7. Terlaksananya awarding penentuan kampung terbaik dalam KAS RPA
    Outcome: Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan yang memfasilitasi dalam upaya pencapaian indikator kota layak anak Indikator program: Persentase Kelurahan Layak Anak
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 1.100102620
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 1. Penyusunan indikator penilaian Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) 2. Penyusunan Panduan Pelaksanaan Program KAS RPA bagi Kecamatan, Kelurahan dan Mahasiswa Pendamping 3. - Sosialisasi Program KAS RPA untuk Kecamatan dan Kelurahan - Coaching kepada Kasi/Kesra Kecamatan dan Kelurahan " 4. - Sosialisasi Program kepada Mahasiswa Pendamping KAS RPA - Pelatihan/Coaching kepada Mahasiswa terkait peran dan tugas pada program KAS RPA" 5. Launching KAS RPA 6. Pelaksanaan Program KAS RPA 7. Pelaksanaan Roadshow 8. Pelaksanaan Awarding KAS RPA
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
1. Terwujudnya indikator penilaian KAS RPA melalui rapat penyusunan indikator KAS RPA 2. Tersusunnya buku panduan pelaksanaan program KAS RPA 3. Terciptanya pemahanan terkait KAS RPA oleh Kecamatan dan Kelurahan 4. Terbentuknya mahasiswa pendamping yang siap melakukan pendampingan dalam program KAS RPA 5. Terlaksananya kegiatan KAS RPA sesuai jadwal pelaksanaan yang ditetapkan 6. Terlaksananya penjurian KAS RPA mulai tahap administrasi, visitasi hingga roadshow 7. Terlaksananya awarding penentuan kampung terbaik dalam KAS RPA
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha yang Mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan yang memfasilitasi dalam upaya pencapaian indikator kota layak anak Indikator program: Persentase Kelurahan Layak Anak