GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
UNIT ORGANISASI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
KEGIATAN Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi Pelaksanaan Layanan AMPK
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
KODE SUB KEGIATAN 2.08.07.2.02.0006
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
    • Jumlah Anak tahun 2023 L : 446.865 orang P : 420.732 orang
    • Tahun 2024 target sebanyak 150 orang mendapat layanan pengaduan dan mendapat layanan pendampingan
    • Jumlah kasus kekerasan termasuk, Anak Berhadapan Hukum dan trafficking yang dilaporkan tahun 2023 L : 84 kasus P : 98 kasus
    • Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2023 L : 471 kasus P : 171 kasus
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Layanan pendampingan hanya diberikan terhadap anak perempuan dan anak laki-laki yang kasus terlaporkan dan atau ditemukan
      Partisipasi:
      Anak perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait kekerasan, sedangkan anak laki laki cenderung banyak mengalami permasalahan sosial
      Kontrol:
      Semua orang / anak yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan
      Manfaat:
      Kegiatan ini memberikan manfaat dalam bentuk dukungan psikologis, medis, hukum dan psikososial terhadap anak baik perempuan maupun laki laki
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan disesuaikan dengan jenis kelamin korban maupun kebutuhan korban dan jumlah koban yang ditangani pada hari yang sama - Kejadian kasus yang ditangani tidak menentu sehingga mempengaruhi pengelolaan SDM
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Sub kegiatan ini fokus dalam penanganan anak perempuan dan anak laki-laki kekerasan korban kekerasan - Kasus yang terjadi tidak dapat diprediksi sehingga mempengaruhi optimalisasi pemberian layanan oleh petugas yang ada - Tidak semua klien / anak dapat menerima layanan yang disediakan
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya cakupan dan kualitas perempuan dan anak korban kekerasan termasuh ABH dan trafficking yang mendapatkan layanan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun 2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun 3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun
    Outcome: 1. Meningkatnya layanan yang diberikan terhadap klien 2. Terlaksananya pendampingan dan monitoring klien 3. Terlaksananya kegiatan Sosialisasi di masyarakat rentan Indikator Subkegiatan: Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus Indikator Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 0
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 - Pertemuan Untuk Penguatan Pemberian Layanan Terhadap Klien (Gelar Kasus) - Pendampingan dan monitoring psikologis oleh konselor - Sosialisasi dan Edukasi terkait kekerasan Perempuan dan Anak
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun 2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun 3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun
Outcome:
1. Meningkatnya layanan yang diberikan terhadap klien 2. Terlaksananya pendampingan dan monitoring klien 3. Terlaksananya kegiatan Sosialisasi di masyarakat rentan Indikator Subkegiatan: Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus Indikator Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam