GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
UNIT ORGANISASI Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
KEGIATAN Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
TUJUAN SUB KEGIATAN Berdasarkan Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: 1. Menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; 2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; 3. Memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; 4. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu
KODE SUB KEGIATAN 1.04.04.2.01.0001
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
    • Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha meliputi kegiatan rehabilitasi gedung dan kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
    • Kegiatan kegiatan rehabilitasi gedung dan kawasan Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya meliputi rehabilitasi fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh penghuni unit hunian rusun baik laki – laki maupun perempuan antara lain toilet umum yang terpisah antara laki – laki dan perempuan, kebutuhan ruang laktasi, mushola, parkir, taman, dan lain – lain serta unit Hunian Rusunawa
    • Besar anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun 2023 sebesar Rp. 32.936.760.882
    • Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha sebanyak 159 orang terdiri dari : Laki - laki : 7 personil (1 Sub Koordinator, 6 staf PNS, dan 141 Tenaga Kontrak) Perempuan : 18 personil (1 Kepala Bidang, 2 staf PNS, dan 15 Tenaga Kontrak)
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Pengajuan rehabilitasi Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan rehabilitasi pada Gedung dan Kawasan Rusunawa guna menyediakan hunian yang layak bagi Penghuni Rusunawa
      Partisipasi:
      1. Dalam proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi / pembangunan rusunawa mayoritas pekerjaan dikerjakan oleh laki – laki karena merupakan pekerjaan konstruksi bangunan. 2. Usulan rehabilitasi hunian rusunawa dapat diajukan oleh semua penghuni hunian rusunawa baik laki – laki maupun Perempuan kepada Pengelola Rusunawa / UPTD yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRKPP
      Kontrol:
      Kontrol pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan rusun dilaksanakan oleh tim perencana, pelaksana, dan pengawas yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan
      Manfaat:
      Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha adalah Penghuni Unit Hunian Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha mayoritas dilaksanakan oleh Laki-laki karena Bidang Pekerjaan Konstruksi Bangunan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan penyediaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya baik laki laki maupun perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 1. Teridentifikasinya kerusakan – kerusakan hunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi 2. Terdatanya kebutuhan rehabilitasi / pembangunan gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya 3. Terlaksananya rencana rehabilitasi/ pembangunan bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
    Outcome: 1. Indkator Program : Persentase peningkatan pembangunan / rehabilitasi rumah susun sederhana sewa tercapai 100 % 2. Indikator Kegiatan : Jumlah lokasi pelaksanaan pencegahan permukiman kumuh tercapai 7 Lokasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki tercapai 7 Unit Rumah (rumah susun sederhana sewa yang dibangun /direhabilitasi)
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 22181600328
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pelaksanaan identifikasi kerusakan – kerusakan hunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi
Aktivitas 2 Pendataan kebutuhan rehabilitasi / pembangunan gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya
Aktivitas 3 Pelaksanaan rencana rehabilitasi/ pembangunan bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
1. Teridentifikasinya kerusakan – kerusakan hunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi 2. Terdatanya kebutuhan rehabilitasi / pembangunan gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya 3. Terlaksananya rencana rehabilitasi/ pembangunan bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
Outcome:
1. Indkator Program : Persentase peningkatan pembangunan / rehabilitasi rumah susun sederhana sewa tercapai 100 % 2. Indikator Kegiatan : Jumlah lokasi pelaksanaan pencegahan permukiman kumuh tercapai 7 Lokasi 3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki tercapai 7 Unit Rumah (rumah susun sederhana sewa yang dibangun /direhabilitasi)