NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Gubeng |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan (Gubeng) |
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
KODE SUB KEGIATAN
|
2627 / 7.01.03.2.02.0003 (Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan) |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelanggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
- Pemasangan CCTV ditempat-tempat rawan kejahatan dan kriminalitas agar dapat meminimalisir tingkat kejahatan dan curanmor di lingkungan masyarakat
- Pemberian dana operasional Lembaga (LPMK, RW dan RT) untuk menunjang kelengkapan administrasi pelayanan kependudukan dan pelayanan lainnya
- Pemberian Biaya Operasioan Balai RW dan Balai RT guna menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan warga baik Adminduk atau lainnya
- ~
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan tujuan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan lembaga masyarakat guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya
Partisipasi:
Masyarakat dapat andil dan berperan aktif dalam mengembangkan potensinya dan dapat mempergunakan semua fasiltasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab
Kontrol:
Segala aktifitas pemanfatan fasilitas tersebut adanya tanggungjawab masing-masing individu dan mendapatakan pengawasan perangkat lembaga yang ada
Manfaat:
Mampu menunjang keberhasilan dan kesuksesan program-program Pemerintah Kota Surabaya
- Sebab Kesenjangan Internal :
Faktor pendidikan dan kemauan individu sangat mempengaruhi tingkat kinerja, juga terkait minimnya biaya operasional yang diterima
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Pendidikan yang rendah dan tidak didukung dengan pengalaman kerja yang memadai, juga tingkat kemauan untuk berkembang guna meningkatkan potesi dan kempetensi diri yang sengaja dibatasi.
Faktor gender sangat berpengaruh dalam menentukan kebijakan, sebab sudah terbentuk dalam wacana masyarakat bahwa yang lebih dominan dalam berkarir dan berkontribusi adalah laki-laki, untuk perempuan sangat terbatas.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Dilengkapinya sarana dan prasarana penunjang serta memberikan sosialisasi terpadu guna menyakinkan masyarakat bahwa kesetaraan gender itu ada dan bisa dikembangkan didalam masyarakat terutama warga Kelurahan Gubeng.
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Terpasangnya CCTV dan diberikannya Biaya Operasional setiap bulan
Outcome: 1. Mempermudah pengawasan di sekitar lingkungan dan meminimalisir terjadinya kejahatan
2. Membantu kelengkapan administrasi pelayanan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
638610702 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
Aktivitas 2 |
1. Pembayaran Pemasangan CCTV untuk Masyarakat Bulan September 2024 Pada Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Gubeng Sesuai ID 24005356 |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Terpasangnya CCTV dan diberikannya Biaya Operasional setiap bulan
Outcome:
1. Mempermudah pengawasan di sekitar lingkungan dan meminimalisir terjadinya kejahatan
2. Membantu kelengkapan administrasi pelayanan
|