GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Krembangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
UNIT ORGANISASI Kecamatan Krembangan
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
TUJUAN SUB KEGIATAN ● Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik ● Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
KODE SUB KEGIATAN 7.01.05.2.01.0005
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah aparat Ketentraman dan Ketertiban L : 16 P : 1
    • Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan : L : 16 P : 1
    • Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
    • Jumlah pejabat pengampuh kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 18 P : 15
    • Jumlah aparat yang telah mengikuti kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan kesempatan utk mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dg perbandingan L 99 persen dan P 1 persen
      Partisipasi:
      Proporsi aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan didominasi oleh laki-laki, dengan perbandingan L : 99 persen P : 1 persen
      Kontrol:
      Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki.
      Manfaat:
      Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perbandingan L : 80 persen P : 20 persen
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      ● Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yg memiliki tanggung jawab terkaiit dg kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ● Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatkan akses informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    Outcome: Meningkatnya aparat yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 6438600
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatkan akses informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Outcome:
Meningkatnya aparat yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan