NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Krembangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan pemerintahan Umum |
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah |
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
● Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik
● Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.05.2.01.0005 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah aparat Ketentraman dan Ketertiban L : 16 P : 1
- Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan : L : 16 P : 1
- Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
- Jumlah pejabat pengampuh kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 18 P : 15
- Jumlah aparat yang telah mengikuti kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan L : 16 P : 1
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan utk mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dg perbandingan L 99 persen dan P 1 persen
Partisipasi:
Proporsi aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan didominasi oleh laki-laki, dengan perbandingan L : 99 persen P : 1 persen
Kontrol:
Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perbandingan L : 80 persen P : 20 persen
- Sebab Kesenjangan Internal :
Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
● Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yg memiliki tanggung jawab terkaiit dg kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
● Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatkan akses informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Outcome: Meningkatnya aparat yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
6438600 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatkan akses informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Outcome:
Meningkatnya aparat yg melakukan kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
|