GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Komunikasi dan Informatika

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
UNIT ORGANISASI Dinas Komunikasi dan Informatika
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
KEGIATAN Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Media Komunikasi Publik
TUJUAN SUB KEGIATAN Melaksanakan Pengelolaan Media Komunikasi Publik Yang Berkualitas
KODE SUB KEGIATAN 2.16.02.2.01.0005
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Pengelolaan Media Komunikasi Publik merupakan kegiatan diseminasi informasi program kegiatan Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik serta media sosial.
    • Media sosial yang menjadi kanal diseminasi informasi Pemerintah Kota Surabaya adalah “Sapa Warga Kota Surabaya” dan “Bangga Surabaya”.
    • Jumlah follower / subscriber media sosial “Sapawarga Kota Surabaya” adalah: - Instagram berjumlah 86.728, dengan komposisi laki-laki 55,3 persen dan perempuan 44,6 persen; - Facebook berjumlah 40.314, dengan komposisi laki-laki 66 persen dan perempuan 34 persen; - Youtube berjumlah 8.169, dengan komposisi laki-laki 49,2 persen dan perempuan 50,8 persen; - Tiktok berjumlah 44.101, dengan komposisi laki-laki 57 persen dan perempuan 43 persen.
    • Jumlah follower “Bangga Surabaya” adalah: - Instagram berjumlah 444.121, dengan komposisi laki-laki 57,6 persen dan perempuan 42,3 persen; - Facebook berjumlah 153.634, dengan komposisi laki-laki 40,5 persen dan perempuan 59,5 persen; - Youtube berjumlah 35.426, dengan komposisi laki-laki 79,3 persen dan perempuan 20,7 persen; - Tiktok berjumlah 30.009, dengan komposisi laki-laki 51 persen dan perempuan 49 persen.
    • Jumlah total follower / subscriber media sosial Sapawarga Kota Surabaya adalah 179.312 dengan komposisi laki-laki 58 persen dan perempuan 42 persen dan Bangga Surabaya adalah 663.190 dengan komposisi laki-laki 55 persen dan perempuan 45 persen.
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Masyarakat dapat mengakses informasi tentang Kota Surabaya melalui media sosial Sapawarga Kota Surabaya dan Bangga Surabaya
      Partisipasi:
      Partisipasi masyarakat yang menjadi follower / subscriber media sosial Sapawarga Kota Surabaya dan Bangga Surabaya lebih banyak laki-laki daripada perempuan.
      Kontrol:
      Dari berbagai platform media sosial Pemerintah Kota Surabaya (Instagram, Facebook, Youtube, Tiktok), warga dapat memilih sesuai dengan selera masing-masing.
      Manfaat:
      Masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan Kota Surabaya dan program kegiatan Pemerintah Kota Surabaya.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Pembuatan konten media sosial Sapawarga Kota Surabaya dan Bangga Surabaya belum memperhatikan perspektif gender.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masyarakat laki-laki lebih berperan aktif dalam mengikuti informasi tentang Kota Surabaya melalui media sosial dengan menjadi follower / subscriber.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Melaksanakan Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang berkualitas serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatnya jumlah follower media sosial Sapawarga Kota Surabaya dan Bangga Surabaya berjenis kelamin perempuan.
    Outcome: 1. Persentase kecepatan respon/ tanggapan pengaduan melalui aplikasi WargaKu ≤ 24 jam 2. Jumlah jenis kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang diselenggarakan 3. Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Pengelolaan Media Komunikasi Publik
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 12234415523
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Untuk meningkatkan follower perempuan, maka dilakukan peningkatan kualitas konten media sosial yang menarik dan edukatif bagi perempuan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatnya jumlah follower media sosial Sapawarga Kota Surabaya dan Bangga Surabaya berjenis kelamin perempuan.
Outcome:
1. Persentase kecepatan respon/ tanggapan pengaduan melalui aplikasi WargaKu ≤ 24 jam 2. Jumlah jenis kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang diselenggarakan 3. Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Pengelolaan Media Komunikasi Publik