NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukomanunggal |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Sukomanunggal |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan kualitas jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.05 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah aparat penertiban kecamatan
L: 27
P: 4
Lebih banyak laki-laki dibanding perempuan
- Jumlah aparat penertiban kecamatan
- Laki-laki berjumlah 27 orang
- Perempuan berjumlah 4 orang
- Jumlah laki-laki lebih banyak dibanding perempuan
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Warga memiliki kesempatan akses yang sama dalam melaporkan permasalahan atau konflik ke kecamatan dan dapat melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga yang memiliki keluhan melapo pada RT, RW, babinsa, bhabinkamtibmas, atau kecamatan
Kontrol:
Jumlah pejabat pemangku kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban umum, L: 27 P: 4
Manfaat:
Meminimalisir terjadinya konflik antara warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal
- Sebab Kesenjangan Internal :
Masih adanya SDM di kecamatan yang belum memahami konsep pengarusutamaan gender
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Budaya yang melekat bahwa laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian
2. Tidak patuhnya warga terhadap aturan yang berlaku
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sukomanunggal
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan
Outcome: Penurunan atau tidak adanya konflik di wilayah Kecamatan Sukomanunggal
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
4500000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Peningkatan peran tiga pilar (polsek, koramil, dan kecamatan) |
Aktivitas 2 |
Pemantauan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sukomanunggal |
Aktivitas 3 |
Koordinasi, sosialisasi, dan komunikasi yang erat dengan RT dan RW di wilayah Kecamatan Sukomanunggal |
Aktivitas 4 |
Sosialisasi dan pembinaan masyarakat dalam penanggulangan konflik |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan
Outcome:
Penurunan atau tidak adanya konflik di wilayah Kecamatan Sukomanunggal
|