GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Komunikasi dan Informatika

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
UNIT ORGANISASI Dinas Komunikasi dan Informatika
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
KEGIATAN Pengelolaan e-government Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah
TUJUAN SUB KEGIATAN Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah
KODE SUB KEGIATAN 2.16.03.2.02.0010
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan peningkatan kompetensi SDM TIK dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat dilaksanakan melalui pelatihan, sosialisasi ataupun workshop.
    • Kegiatan dilaksanakan dengan sasaran SDM yang menangani pekerjaan terkait TIK di 58 Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya.
    • kegiatan pembelajaran TIK kepada masyarakat dengan nama kegiatan Broadband Learning Center (BLC). BLC memiliki ruang kelas pembelajaran yang tersebar di 51 tempat di Surabaya.
    • Kegiatan ini dilaksanakan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pengajar, berjumlah 31 yang terdiri dari laki-laki 23 (74%) dan perempuan 8 (26%)
    • Peserta pembelajaran TIK di BLC terdiri dari anak-anak dan dewasa dengan jumlah peserta pada tahun 2023 adalah 10.620 yang terdiri dari laki-laki 3.947 (37%) dan perempuan 6.673 (63%).
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Peserta yang mengikuti pembelajaran di BLC, memperoleh akses internet untuk menunjang pembelajaran. Namun rawan disalahgunakan untuk mengakses konten yang dapat berdampak negatif seperti pornografi, judi online, dan game online.
      Partisipasi:
      Semua warga Surabaya dapat mengikuti pelatihan TIK yang ada di BLC. Jumlah peserta pada tahun 2023 adalah 10.620 yang terdiri dari laki-laki 3.947 (37%) dan perempuan 6.673 (63%).
      Kontrol:
      Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh Dinkominfo kepada masyarakat dengan materi pembelajaran yang telah disusun oleh Dinkominfo.
      Manfaat:
      Meningkatnya kemampuan TIK pada SDM di Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Tersedianya akses internet bagi peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Adanya potensi peserta yang menyalahgunakan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah yang memberikan perlindungan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terlaksananya perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.
    Outcome: 1. Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani 2. Persentase penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah terkait aplikasi ≤ 1 x 24 jam 3. Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 2422042078
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Memberikan perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terlaksananya perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.
Outcome:
1. Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani 2. Persentase penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah terkait aplikasi ≤ 1 x 24 jam 3. Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah