NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Wonokromo |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Kegiatan :
Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.02 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
- Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan ke Kecamatan diantaranya :
Normalisasi saluran oleh satgas saluran kecamatan, monitoring wilayah (oenertiban bangunan liar, PMKS oleh petugas satpol Kecamatan dan Kelurahan, Monitoring pasar murah, Monitoring dan evaluasi masalah perizinan tempat tinggal/tempat kerja
- Melakukan pelimpahan kewenangn dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
Dinas
Perdagangan)
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dinas Sosial
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan
Dinas Komunikasi dan Informatika)
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Kurangnya pedoman teknis atau perubahan teknis terkait proses pelimpahan kewenangan.
Partisipasi:
Instansi terkait dan warga kecamatan wonokromo
Kontrol:
Melakukan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi kesenjangan yang masih membuat tidak maksimalnya pelimpahan kewenangan
Manfaat:
Mengurangi beban kerja pada instansi yang melimpahkan kewenangan, sehingga dapat fokus pada tugas strategis lainnya.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Kurangnya pemahaman oleh instansi penerima kewenangan terkait tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab yang dilimpahkan.
Instansi penerima kewenangan kurang berkomitmen atau tidak memprioritaskan tugas yang dilimpahkan.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Perubahan regulasi atau arahan kebijakan dari tingkat pusat yang memengaruhi pelaksanaan pelimpahan kewenangan di tingkat daerah atau instansi terkait.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Menciptakan mekanisme koordinasi yang responsif terhadap kebutuhan dinamis.
Mengadakan pelatihan intensif bagi SDM instansi penerima.
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat
Outcome: Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
I
ndikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat
Indikator Program:
Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
3.600000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
I
ndikator Kegiatan:
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat
Indikator Program:
Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan
|