NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Sawahan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sawahan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.03.2.03.0004 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Dasar hukum UMKM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
- - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Jumlah penduduk di kecamatan sawahan : 199.548 jiwa Laki-laki :98464 Perempuan : 101.084
* Sumber data dari Dispenduk (2024)
- Jumlah UMKM yang ada di wilayah kecamatan sawahan sesuai dengan pendataan sejumlah : : :1406 UMKM Laki - laki : 502 Perempuan : 904 UMKM yang aktif 182 Laki – laki : 40 Perempuan: 142
- Sosialisasi Tentang perijinan sistem Berusaha dan Pengetahuan terkait NIB serta Produk Halal. kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali 1 Tahun dengan peserta 288 orang
L: 82
P: 206
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll.
Partisipasi:
Tingginnya Peran serta warga dalam
mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan
Manfaat:
Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Kurangnya personil
/petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM
- Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
- Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
- Kurangnya personil
/petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM
- Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
- Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM
- Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
- Minimnya pemahaman pelaku UMKM
dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah
Kecamatan Sawahan yang responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Tercapainya ketersediaan data terpilah pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang valid di wilayah Kecamatan
Outcome: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
9.230976 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Koordinasi dengan OPD terkait |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Tercapainya ketersediaan data terpilah pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang valid di wilayah Kecamatan
Outcome:
Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat
|