NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sambikerep |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Sambikerep |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.03.2.03.0003 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Dasar hukum: Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
- Pada tahun 2021 jumlah pelaku UMKM di kota Surabaya sejumlah 60.007. *sumber:https://surabaya.go.id/id/berita/60749/umkm-surabaya-capai-60-ribu-lebih-ini-intervensi-pemkot-surabaya
- Instansi yang berwenang mengeluarkan NIB adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di tingkat kota Surabaya, kewenangan ini berada pada DPMTSP.
- Data pelaku UMKM Sambikerep berdasarkan gender:
Laki-laki: 171 Orang
Perempuan: 641 Orang
- Sudah ada masing-masing satu SDM di setiap kelurahan yang bisa membantu proses pengurusan NIB secara online
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Pelaku UMKM yang mendapatkan undangan sosialisasi hanya yang tergabung dalam group Paguyuban UMKM se-Kecamatan Sambikerep dan group kelurahan UMKM masing-masing kelurahan.
Partisipasi:
Proporsi jumlah Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif lebih banyak perempuan daripada
laki-Iaki dengan presentase laki-Iaki sebanyak 25 %, perempuan 75%.
Kontrol:
Pelaku UMKM yang aktif sebagian besar didominasi oleh yang berjenis kelamin perempuan.
Manfaat:
Pelaku Usaha Mikro mendapatkan fasilitasi Pendampingan pengurusan
legalitas usaha.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Belum semua SDM di kecamatan Sambikerep punya pemahaman yang baik tentang konsep responsif gender.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Sebagian besar pelaku UMKM punya mindset bahwa punya legalitas akan berpengaruh pada besarnya pajak yang akan dibayar.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
1. Meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas NIB.
2. Meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang punya legalitas NIB.
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 248 UMKM punya legalitas NIB
Outcome: Pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha jadi lebih luas setelah punya legalitas NIB. Pelaku UMKM bisa mengurus legalitas usaha pendukung seperti halal, merek dan BPOM yang semuanya membutuhkan NIB.
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
14651610 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melakukan pendataan ulang terhadap UMKM yang belum masuk ke Paguyuban UMKM Kec. Sambikerep |
Aktivitas 2 |
Membuat loket layanan pembuatan NIB di kelurahan Beringin, Lontar, Made, dan Sambikerep. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM yang tidak bisa hadir sosialisasi juga dapat mengurus legalitas NIB di kelurahan. |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
248 UMKM punya legalitas NIB
Outcome:
Pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha jadi lebih luas setelah punya legalitas NIB. Pelaku UMKM bisa mengurus legalitas usaha pendukung seperti halal, merek dan BPOM yang semuanya membutuhkan NIB.
|