GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Sambikerep

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sambikerep
UNIT ORGANISASI Kecamatan Sambikerep
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KODE SUB KEGIATAN 7.01.03.2.03.0003
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Dasar hukum: Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
    • Pada tahun 2021 jumlah pelaku UMKM di kota Surabaya sejumlah 60.007. *sumber:https://surabaya.go.id/id/berita/60749/umkm-surabaya-capai-60-ribu-lebih-ini-intervensi-pemkot-surabaya
    • Instansi yang berwenang mengeluarkan NIB adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di tingkat kota Surabaya, kewenangan ini berada pada DPMTSP.
    • Data pelaku UMKM Sambikerep berdasarkan gender: Laki-laki: 171 Orang Perempuan: 641 Orang
    • Sudah ada masing-masing satu SDM di setiap kelurahan yang bisa membantu proses pengurusan NIB secara online
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Pelaku UMKM yang mendapatkan undangan sosialisasi hanya yang tergabung dalam group Paguyuban UMKM se-Kecamatan Sambikerep dan group kelurahan UMKM masing-masing kelurahan.
      Partisipasi:
      Proporsi jumlah Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif lebih banyak perempuan daripada laki-Iaki dengan presentase laki-Iaki sebanyak 25 %, perempuan 75%.
      Kontrol:
      Pelaku UMKM yang aktif sebagian besar didominasi oleh yang berjenis kelamin perempuan.
      Manfaat:
      Pelaku Usaha Mikro mendapatkan fasilitasi Pendampingan pengurusan legalitas usaha.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Belum semua SDM di kecamatan Sambikerep punya pemahaman yang baik tentang konsep responsif gender.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Sebagian besar pelaku UMKM punya mindset bahwa punya legalitas akan berpengaruh pada besarnya pajak yang akan dibayar.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    1. Meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas NIB. 2. Meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang punya legalitas NIB.
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 248 UMKM punya legalitas NIB
    Outcome: Pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha jadi lebih luas setelah punya legalitas NIB. Pelaku UMKM bisa mengurus legalitas usaha pendukung seperti halal, merek dan BPOM yang semuanya membutuhkan NIB.
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 14651610
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Melakukan pendataan ulang terhadap UMKM yang belum masuk ke Paguyuban UMKM Kec. Sambikerep
Aktivitas 2 Membuat loket layanan pembuatan NIB di kelurahan Beringin, Lontar, Made, dan Sambikerep. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM yang tidak bisa hadir sosialisasi juga dapat mengurus legalitas NIB di kelurahan.
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
248 UMKM punya legalitas NIB
Outcome:
Pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha jadi lebih luas setelah punya legalitas NIB. Pelaku UMKM bisa mengurus legalitas usaha pendukung seperti halal, merek dan BPOM yang semuanya membutuhkan NIB.