NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Perhubungan |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) |
KEGIATAN
|
Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Terciptanya Sistem Transportasi yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali di seluruh Wilayah Kota Surabaya. Meningkatnya jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas. |
KODE SUB KEGIATAN
|
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Data Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji di Kota Surabaya : 92.884 L = 88.240 (95 persen) P = 4.644 (5 persen)
- Angka kecelakaan lalu lintas di surabaya setiap tahunnya masih cenderung tinggi, angka kecelakaan tahun 2019 = 1.753 kejadian
- Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang dilakukan pemeriksaan di jalan: 4.041 L = 3.959 (98 persen) P = 82 (2 persen)
- Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang telah dilakukan uji emisi di jalan: 3.121 L = 3.059 (98 persen) P = 62 (2 persen)
- angka kecelakaan tahun 2022 = 1.263 kejadian angka kecelakaan tahun 2023 = 1.404 kejadian
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Pelajar SD dan SMP baik laki-laki atau perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti pembinaan keselamatan lalu lintas bagi pelajar. Adanya kesamaan informasi perihal peraturan lalu lintas L = 88.240 (95 persen) P = 4.644 (5 persen)
Partisipasi:
Seluruh pelajar SD dan SMP baik laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas bagi pelajar; Pelajar SD yang mengikuti = 25 anak, yaitu 9 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Pelajar SMP yang mengikuti = 75 anak, yaitu 30 anak laki-laki dan 45 anak perempuan. Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang dilakukan pemeriksaan di jalan: 4.041 L = 3.959 (98 persen) P = 82 (2 persen)
Kontrol:
Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Angkutan Jalan didominasi Laki-laki.
Manfaat:
Menambah wawasan tentang etika berlalu lintas, memahami rambu lalu lintas, cara berkendara yang baik, dll. Meningkatnya kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang mematuhi peraturan lalu lintas. Meningkatnya jumlah pemilik kendaraan bermotor untuk Mengurangi / mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Belum optimalnya pemahaman SDM perihal konsep gender. Pemberian anggaran belanja untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan keselamatan lalu lintas setiap tahun.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik. Beban ganda Stereotype,dll. Masih kurangnya etika masyarakat dan khususnya pelajar dalam berlalu lintas, berkendara motor yang benar, aman dan santun.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum dan barang baik milik laki-laki maupun perempuan. Melaksanakan pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) melalui kegiatan Pengujian Emisi Gas Buang terhadap kendaraan Bermotor di Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan. Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya.
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatnya jumlah peserta yang mengikuti pembinaan keselamatan lalu lintas pelajar, baik laki-laki dan perempuan
Outcome: Terciptanya pemilik kendaraan bermotor khususnya angkutan umum dan barang yang mentaati dan memahami tentang peraturan lalu lintas L : dari 2.041 menjadi 1.014 P : dari 82 menjadi 12
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
26816797775 |
RENCANA AKSI
|
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatnya jumlah peserta yang mengikuti pembinaan keselamatan lalu lintas pelajar, baik laki-laki dan perempuan
Outcome:
Terciptanya pemilik kendaraan bermotor khususnya angkutan umum dan barang yang mentaati dan memahami tentang peraturan lalu lintas L : dari 2.041 menjadi 1.014 P : dari 82 menjadi 12
|