GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Bubutan

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bubutan
UNIT ORGANISASI Kecamatan Bubutan
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KENTENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan Jumlah Laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
KODE SUB KEGIATAN 7.01.04.2.01.0001
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah penduduk di kecamatan Bubutan : 97570 jiwa Laki-laki :48261 Perempuan : 49309
    • Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
    • Penertiban PKL di area wilayah Kecamatan Bubutan
    • Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
    • Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Laki-laki dan Perempuan mempunyai hak yang sama dalam penertiban
      Partisipasi:
      Lebih cenderung Laki-laki saat terjadinya penertiban
      Kontrol:
      Semua Pengampu Sub Kegiatann Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Republik Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
      Manfaat:
      Ketentraman dan tertibnya area wilayah Kecamatan.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Kurangnya petugas Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan • Kurangnya sosialisasi tentang PERDA dan Aturan Ketertiban UMUM • Keterbatasan anggaran membuat kegiatan harus direncakan harus se efisien mungkin
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Adanya persepsi masyarat bahwa penertiban hanya sesaat saja setelah ditertibkan PKL umum nya kembali berjualan lagi di lokasi jualan masing masing.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan ketertiban dan keamanan Masyarakat serta keasrian di wilayah kecamatan bubutan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan
    Outcome: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 143.153400
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan
Outcome:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan