NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bubutan |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Bubutan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
PROGRAM
KOORDINASI
KENTENTRAMAN
DAN KETERTIBAN
UMUM |
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya
Penyelenggaraan
Ketentraman dan
Ketertiban Umum |
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan
Kepolisian Negara
Republik
Indonesia, Tentara
Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal di
Wilayah
Kecamatan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan
Jumlah Laporan
hasil Sinergitas
dengan Kepolisian
Negara Republik
Indonesia Tentara
Nasional Indonesia
dan Instansi
Vertikal di Wilayah
Kecamatan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.04.2.01.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah
penduduk di
kecamatan
Bubutan :
97570 jiwa
Laki-laki :48261
Perempuan :
49309
- Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis
Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil
akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya
mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat
melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan
penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan
penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan
kepatuhan warga Masyarakat.
- Penertiban PKL di
area wilayah
Kecamatan
Bubutan
- Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis
Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil
akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya
mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat
melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan
penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan
penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan
kepatuhan warga Masyarakat.
- Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis
Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil
akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya
mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat
melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan
penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan
penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan
kepatuhan warga Masyarakat.
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Laki-laki dan
Perempuan
mempunyai hak yang
sama dalam penertiban
Partisipasi:
Lebih cenderung
Laki-laki saat
terjadinya
penertiban
Kontrol:
Semua Pengampu Sub
Kegiatann Sinergitas
dengan Kepolisian
Negara Republik
Indonesia, Tentara
Republik Indonesia dan
Instansi Vertikal di
Wilayah Kecamatan
Manfaat:
Ketentraman
dan tertibnya
area wilayah
Kecamatan.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Kurangnya
petugas
Kecamatan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
• Kurangnya
sosialisasi
tentang
PERDA dan
Aturan
Ketertiban
UMUM
• Keterbatasan
anggaran
membuat
kegiatan
harus
direncakan
harus se
efisien
mungkin
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Adanya
persepsi
masyarat
bahwa
penertiban
hanya
sesaat saja
setelah
ditertibkan
PKL umum
nya kembali
berjualan
lagi di lokasi
jualan
masing
masing.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan
ketertiban dan
keamanan
Masyarakat
serta keasrian
di wilayah
kecamatan
bubutan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Berkurangnya
Jumlah PKL Liar
yang ada di
Wilayah
Kecamatan
Bubutan
Outcome: Objek yang
berpotensi
mengganggu
ketentraman dan
ketertiban
masyarakat yang
di pantau dan
ditertibkan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
143.153400 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan
Ketertiban Umum |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Berkurangnya
Jumlah PKL Liar
yang ada di
Wilayah
Kecamatan
Bubutan
Outcome:
Objek yang
berpotensi
mengganggu
ketentraman dan
ketertiban
masyarakat yang
di pantau dan
ditertibkan
|