GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Asemrowo

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
UNIT ORGANISASI Kecamatan Asemrowo
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan Partisipasi masyarakat dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan
KODE SUB KEGIATAN 7.01.02.2
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah penduduk di Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
    • Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
    • Jumlah yang hadir dalam kegiatan Musrenbang di Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
    • Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut yakni Kec Asemrowo
    • Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut yakni Kel Asemrowo Kel Genting Kalianak Kel Tambak Sarioso
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Musrenbang namun jumlah aparat laki-laki mendapatkan informasi lebih banyak dibanding perempuan. Laki-laki dan Perempuan harusnya memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informasi tentang Musrenbang
      Partisipasi:
      Proporsi peserta penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan lebih didominasi oleh laki – laki.
      Kontrol:
      Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut yakni Kec Asemrowo Kel Asemrowo Kel Genting Kalianak Kel Tambak Sarioso
      Manfaat:
      Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      SDM: Sumber Daya Manusia (SDM) yang melaksanakan Musrenbang sudah berkompeten Anggaran: Anggaran yang digunakan untuk Musenbang adalah APBD dan sudah memadai Peraturan Pendukung : Peraturan Pendukung Kegiatan Musrenbang sudah jelas sesuai Perwali Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sistem : Sistem yang dipakai dalam kegiatan Musrenbang sudah terintegrasi dan komprehensif pada aplikasi bappeko. surabaya.go.id/ musrenbang/ kecamatan/
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya persepsi masyarakat bahwa kegiatan Musrenbang sekedar kegiatan rutin hanya untuk menghimpun data usulan fisik dan Nonfisik. Adanya pemahaman bahwa pada kegiatan Musrenbang merupakan kegiatan untuk laki-laki saja.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan melalui proses pra musrenbang dan musrenbang
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terealisasinya usulan musrenbang yang telah dsepakati Bersama dan tercantum dalam Berita Acara Musrenbang
    Outcome: Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2024.
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 3450000
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terealisasinya usulan musrenbang yang telah dsepakati Bersama dan tercantum dalam Berita Acara Musrenbang
Outcome:
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2024.