NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Asemrowo |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Asemrowo |
TAHUN ANGGARAN
|
2024 |
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG) |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.02.2 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
- Memproses Permohonan KRK dan PBG rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT)
- Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan
- Jumlah dokumen KRK/PBG yang telah terbit pada tahun 2023 sebanyak 12 berkas
- Jumlah warga laki-laki yang telah melakukan pengurusan KRK/PBG tahun 2023 sebanyak 9 orang
Jumlah warga perempuan yang telah melakukan pengurusan KRK/PBG tahun 2023 sebanyak 3 orang.
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK
Partisipasi:
Laki-laki lebih banyak mengurus administrasi perizinan non usaha (KRK/PBG) daripada perempuan
Belum semua pemilik persil mau mengurus KRK dan PBG
Kontrol:
Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Asemrowo ASN L= 9 dan P= 3 sedangkan Non ASN L = 6 dan P = 6 Kel. Asemrowo ASN L = 10 dan P = 10 sedangkan Non ASN L = 17 dan P = 4 Kel. Genting Kalianak ASN L=4 dan P=4 sedangkan Non ASN L=9 dan P= 0 Kel. Tambak Sarioso ASN L = 8 dan P = 4 sedangkan Non ASN L = 5 dan P = 3
Manfaat:
Makin banyak pemilik persil yang memiliki KRK dan PBG maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut.
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai
- SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan non usaha masih terbatas
- Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
- Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan PBG dan KRK
- Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan KRK dan PBG masih minim
- Status Tanah yang masih ada permasalahan waris
- Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
- Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG)
- Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (PBG) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam mengurus KRK/PBG yaitu laki-laki sebanyak 75 persen dan perempuan sebanyak 25 persen
Outcome: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas PBG 100 persen dari jumlah persil
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
2920357 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam mengurus KRK/PBG yaitu laki-laki sebanyak 75 persen dan perempuan sebanyak 25 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas PBG 100 persen dari jumlah persil
|