GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Asemrowo

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Asemrowo
UNIT ORGANISASI Kecamatan Asemrowo
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
TUJUAN SUB KEGIATAN Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG)
KODE SUB KEGIATAN 7.01.02.2
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
    • Memproses Permohonan KRK dan PBG rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT)
    • Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan
    • Jumlah dokumen KRK/PBG yang telah terbit pada tahun 2023 sebanyak 12 berkas
    • Jumlah warga laki-laki yang telah melakukan pengurusan KRK/PBG tahun 2023 sebanyak 9 orang Jumlah warga perempuan yang telah melakukan pengurusan KRK/PBG tahun 2023 sebanyak 3 orang.
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK
      Partisipasi:
      Laki-laki lebih banyak mengurus administrasi perizinan non usaha (KRK/PBG) daripada perempuan Belum semua pemilik persil mau mengurus KRK dan PBG
      Kontrol:
      Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Asemrowo ASN L= 9 dan P= 3 sedangkan Non ASN L = 6 dan P = 6 Kel. Asemrowo ASN L = 10 dan P = 10 sedangkan Non ASN L = 17 dan P = 4 Kel. Genting Kalianak ASN L=4 dan P=4 sedangkan Non ASN L=9 dan P= 0 Kel. Tambak Sarioso ASN L = 8 dan P = 4 sedangkan Non ASN L = 5 dan P = 3
      Manfaat:
      Makin banyak pemilik persil yang memiliki KRK dan PBG maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai - SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan non usaha masih terbatas - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan PBG dan KRK - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan KRK dan PBG masih minim - Status Tanah yang masih ada permasalahan waris - Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    - Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG) - Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (PBG) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam mengurus KRK/PBG yaitu laki-laki sebanyak 75 persen dan perempuan sebanyak 25 persen
    Outcome: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas PBG 100 persen dari jumlah persil
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 2920357
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam mengurus KRK/PBG yaitu laki-laki sebanyak 75 persen dan perempuan sebanyak 25 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas PBG 100 persen dari jumlah persil