NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal |
KEGIATAN
|
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Penanaman Modal |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Upaya mendorong peningkatan pemahaman serta pemenuhan kewajiban penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variable komponen perhitungan realisasi investasi di daerah |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.18.05 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Aturan/ Dasar Hukum :
1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha;
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama
Partisipasi:
Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pengawasan adalah laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan
Kontrol:
Proporsi pejabat pelaksana kegiatan pengawasan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
- Sebab Kesenjangan Internal :
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik;
2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya;
3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan;
4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya;
5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 2.930 kegiatan usaha
Outcome: Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.400 perusahaan)
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
566868618 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
1. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha;
2. Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha untuk mendorong laporan realisasi investasi;
3. Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 2.930 kegiatan usaha
Outcome:
Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.400 perusahaan)
|