NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan |
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
1. Untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur yang mampu memberikan Kepastian kepada konsumen dalam hal jaminan ketepatan pengukuran, penakaran dan penimbangan
2. Untuk menjamin kebenaran isi produk dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label kemasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) |
KODE SUB KEGIATAN
|
3.30.06 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU)
- Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
- Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
- Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
- Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
- Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan Metrologi Legal melalui sswalfa.surabaya.go.id
- Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melalui edaran brosur dan Baner
Partisipasi:
Partisipan kegiatan pada tahun 2024 lebih didominasi laki-laki
L : 1.009 orang
P : 202 orang
Kontrol:
Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan
Manfaat:
Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki
L : 1.009 orang
P : 202 orang
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan
- Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki
- Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja.
- Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan.
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
- Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP
- menjamin Bahwa alat Ukur yang beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdagangan adalah alat ukur yang telah bertanda tera Sah yang berlaku, yang sudah dapat dipastikan kebenaran hasil pengukurannya
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2024 sebanyak 1.200 terdiri dari :
L. : 1.000 orang
P. : 200 orang
Outcome: 1. Indikator Program :
Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
2. Indikator Kegiatan :
Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
3. Indikator Sub Kegiatan :
Sebanyak 1200 Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
4. Indikator Sasaran PD :
(Sasaran PD)
Pemilik alat ukur telah melaksanakan kewajiban tera, tera ulang di kota Surabaya
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
116902858 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
3.30.06.2.01
Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2024 sebanyak 1.200 terdiri dari :
L. : 1.000 orang
P. : 200 orang
Outcome:
1. Indikator Program :
Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
2. Indikator Kegiatan :
Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
3. Indikator Sub Kegiatan :
Sebanyak 1200 Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
4. Indikator Sasaran PD :
(Sasaran PD)
Pemilik alat ukur telah melaksanakan kewajiban tera, tera ulang di kota Surabaya
|