GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Gayungan

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gayungan
UNIT ORGANISASI Kecamatan Gayungan
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan pelayanan IMB di kecamatan
KODE SUB KEGIATAN 7.01.02.2.04.0001
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572
    • Jumlah warga yang mengurus pelayanan IMB lakilaki sebesar 60 persen sedangkan perempuan 40 persen
    • Jumlah warga yang mengurus IMB laki-laki sebanyak 43 dan Perempuan sebanyak 29 sebanyak 3
    • Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5
    • Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB
      Partisipasi:
      Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB
      Kontrol:
      Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5 Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
      Manfaat:
      Makin banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan memiliki IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi 2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha masih terbatas 3.Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai 4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah jelas sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih terbatas 2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB 3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif 2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
    Outcome: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 7.997148
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 elaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil