NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Gayungan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan pelayanan IMB di kecamatan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.02.2.04.0001 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572
- Jumlah warga yang mengurus pelayanan IMB lakilaki sebesar 60 persen sedangkan perempuan 40 persen
- Jumlah warga yang mengurus IMB laki-laki sebanyak 43 dan Perempuan sebanyak 29
sebanyak 3
- Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut
Kec. Gayungan
ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5
- Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kel. Menanggal
ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6
Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3
Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3
Kel. Gayungan
ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya
pengurusan IMB
Partisipasi:
Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan.
Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB
Kontrol:
Yang melakukan pengawasan padakegiatan tersebut
Kec. Gayungan
ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5
Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kel. Menanggal
ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6
Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3
Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3
Kel. Gayungan
ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Manfaat:
Makin banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan memiliki IMB maka
terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi
2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha masih terbatas
3.Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai
4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah jelas sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih terbatas
2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB
3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif
2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas
2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
Outcome: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
7.997148 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
elaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas
2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil
|