NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
2.17.02 Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam |
KEGIATAN
|
2.17.02.2.01
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
SUB KEGIATAN
|
2.17.02.2.01.0001
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi bagi pengurus koperasi untuk memperoleh Surat Izin usaha simpan pinjam koperasi |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.02 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi pen dampingan untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam (IUSP):30 koperasi
- Jumlah Pengurus koperasi yang difasilitasi pendampingan tahun 2024 :
L : 14 orang (46,67 %)
P : 16 orang (53,33 %)
- Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P
Eselon II :
L : 0
P : 1
Eselon III :
L : 1
P : 0
Eselon IV :
L : 1
P : 0
- Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P
Eselon II :
L : 0
P : 1
Eselon III :
L : 1
P : 0
Eselon IV :
L : 1
P : 0
- Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P
Eselon II :
L : 0
P : 1
Eselon III :
L : 1
P : 0
Eselon IV :
L : 1
P : 0
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi pengurus koperasi yang mendapatkan informasi melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat di tahun 2024 :
L : 14 orang (46,67 %)
P : 16 orang (53,33 %)
Partisipasi:
Jumlah pengurus koperasi yang mendapatkan fasilitasi pendampingan di tahun 2024 :
1. Penerbitan Surat IUSP:
L : 0 orang
(0 %)
P : 3 orang (10%)
2. Pendampingan:
L : 14 orang (46,67 %)
P : 13 orang (43,33%)
Dari data tersebut terdapat perbedaan yakni lebih banyak laki-laki dari pada perempuan
Kontrol:
Pejabat yang membidangi sub kegiatan
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi adalah untuk memenuhi legalitas usaha simpan pinjam koperasi
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Belum semua SDM memahami konsep pengarusutamaan Gender dan peng anggaran responsif Gender;
- Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit;
- Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang;
- Pengurus koperasi masih kesulitan dan belum memahami sarana dan prasarana yang ada secara mandiri;
- Pengurus koperasi belum memahami dan masih Kesulitan dalam pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam;
- Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan peran pengurus koperasi dalam memahami peraturan perkoperasian khususnya penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi yang responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2024 : 30 koperasi
L : 14 orang (46,67 %)
P : 16 orang (53,33 %)
Outcome: 1. Indikator Program : Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam
30 %
2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha
4.Indikator Sasaran PD:
Tingkat Per tumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
237494927 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2024 : 30 koperasi
L : 14 orang (46,67 %)
P : 16 orang (53,33 %)
Outcome:
1. Indikator Program : Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam
30 %
2. Indikator Kegiatan : Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha
4.Indikator Sasaran PD:
Tingkat Per tumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %
|