NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
2.17.03
Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi |
KEGIATAN
|
2.17.03.2.01
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
SUB KEGIATAN
|
2.17.03.2.01.0004
Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.03 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Pengawasan/Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2025 atas tahun buku 2024, sehingga akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan
- Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi
- Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 sampai dengan TW 2 sebanyak 200 koperasi:
L : 104 orang
P : 96 orang
- Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per TW 2 tahun 2024 : 2.015 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per TW 2 tahun 2024 :304 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 304 Koperasi :
L : 169 orang
P : 135 orang
- Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2025
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola;
- profil risiko;
- kinerja keuangan;
- permodalan
Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial
serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan sampai TW 2 tahun 2024 lebih didominasi :
L : 104 orang
P : 96 orang
Kontrol:
Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh perempuan (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Tim 1 dan Tim 2) dan Laki-laki (Tim 3 dan Tim 4) sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota sampai dengan TW 2 tahun 2024
lebih banyak diperoleh laki-laki
L : 104 orang
P : 96 orang
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender;
- Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota;
- Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang;
- Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui;
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi)
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi
L : 52,42 %
P : 47,58 %
Outcome: 1. Indikator Program :
Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 70%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha
4. Indikator Sasaran PD:
Tingkat Pertumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
758927174 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
2.17.03.2.01
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi
L : 52,42 %
P : 47,58 %
Outcome:
1. Indikator Program :
Persentase koperasi yang meningkat kualitas kelembagaannya (koperasi ber RAT) sebesar 70%.
2. Indikator Kegiatan :
Jumlah koperasi yang mendapatkan pengawasan 415 koperasi
3. Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Koperasi yang Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kinerja 415 Unit Usaha
4. Indikator Sasaran PD:
Tingkat Pertumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %
|