NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
2.17.07
Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) |
KEGIATAN
|
2.17.07.2.01
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan |
SUB KEGIATAN
|
2.17.07.2.01.0004
Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.17.07 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang dikelola pada tahun 2024 hingga bulan Juli yaitu 50 Sentra Makanan dan Minuman dan 1 Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dengan rincian:
1.178 pedagang
P: 676 orang
L: 502 orang
- Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2024 hingga bulan Juli sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian:
Jumlah peserta:
99 pedagang
L : 35 orang
P : 64 orang
- Kegiatan tahun 2024 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
- Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
- Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping Sentra Makanan dan Minuman
Partisipasi:
Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian:
Jumlah peserta:
99 pedagang
L : 35 orang
P : 64 orang
Kontrol:
- Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan
- Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan yakni sebesar 64,6%
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender;
- Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender;
- Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga;
- Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh;
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di Sentra Makanan dan Minuman yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang akan mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta:
L : 50%
P : 50%
Outcome: 1. Indikator Program:
Persentase sentra usaha yang meningkat omsetnya
2. Indikator Kegiatan:
Jumlah sentra usaha yang pelaku usaha mikro nya mendapatkan fasilitasi pembinaan
3. Indikator Sub kegiatan:
Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro
4. Indikator Sasaran PD :
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
2030629998 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
2.17.07.2.01
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang akan mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta:
L : 50%
P : 50%
Outcome:
1. Indikator Program:
Persentase sentra usaha yang meningkat omsetnya
2. Indikator Kegiatan:
Jumlah sentra usaha yang pelaku usaha mikro nya mendapatkan fasilitasi pembinaan
3. Indikator Sub kegiatan:
Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro
4. Indikator Sasaran PD :
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro
|