NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Lakarsantri |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Lakarsantri |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Bangkingan |
KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bangkingan |
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Fisik Di Wilayah Kelurahan Bangkingan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.03.2.02.0002 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah Penduduk
Kelurahan Bangkingan
L: 4.611 orang
P: 4.677 orang
Jumlah KK di Kelurahan
Bangkingan Tahun
2025 :
2.998 KK
- Ketersediaan Balai
RW 2025 :
Ada : 4 RW
Tidak Ada :1 RW
Kondisi Balai RW Th 2025 :
Baik : 1
Rusak Ringan : 3
Rusak Berat : 0
Jumlah Ketua RW 2025
L : 5 orang
P : 0 orang
- Jumlah warga yang dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Bangkingan adalah 40 Orang dengan rincian L : 30 P : 10
- Jumlah Ormas Kel. Bangkingan : A. Kader Surabaya Hebat (KSH) L : 2 P : 121 B. Forum Anak L : 6 P : 16 C. Pokmas KTPR L : 4 P : 0
- Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Prdoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur
5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya;
7. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Semua warga mendapatkan akses Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Partisipasi:
Warga Bangkingan berperan aktif dalam pembangunan
Kontrol:
Warga Bangkingan mendapatkan fasilitas masyarakat dan sarana prasarana yang memadai
Manfaat:
Tingginya antusias masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan prasarana untuk beraktivitas, sehingga meningkatkan pemberdayaan warga Bangkingan melalui pembangunan
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.
2. Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi perbaikan jalan dan saluran
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Kurangnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan saluran air
- Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga fasilitas umum
- Kurangnya Sumber Daya Pemeliharaan sarana dan Prasarana jalan dan saluran
- Kurangnya Penyedia yang belum memenuhi kriteria di karenakan pengadaan yang terbatas
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, pelayanan masyarakat serta meningkatkan potensi pengembangan Pemerintah Kota untuk mendukung peningkatan pelayanan warga
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 1. Pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran akivitas warga
2. Sosialisasi terkait rencana pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan
3. Pada tahun 2025 akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan.
4. Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan.
Outcome: Jumlah sarana dan prasaran yang memadai
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
1951344160 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
1. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan
2. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan
3. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan
4. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan
5. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan (JL. BALAI RT 09 RW 04 KELURAHAN BANGKINGAN, RW 04)
6. Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan (JL. PENDOPO BALAI RW 03)
7. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GANG BEO RT 04 RW 02)
8. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GANG WALET RT 04 RW 02)
9. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. GANG KENARI RT 04 RW 02)
10. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 60/80 dengan Cover (JL. TLOGO TANJUNG III B RT 04 RW 03)
11. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GANG LAVENDER RT 02 RW 02)
12. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GANG KEPATIHAN RT 04 RW 02)
13. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. JL. BANGKINGAN TIMUR II RT 02 RW 01)
14. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. BANGKINGAN TIMUR 1 RT 01 RW 01 (SEGMEN 2))
15. Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. BANGKINGAN TIMUR V RT 05 RW 01 (SEGMEN 2))
16. Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. RT 03 RW 01)
17. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pembangunan sarana dan prasarana wilayah Kelurahan secara berkala merupakan tanggung jawab bersama baik laki – laki maupun perempuan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
1. Pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran akivitas warga
2. Sosialisasi terkait rencana pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan
3. Pada tahun 2025 akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan.
4. Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan.
Outcome:
Jumlah sarana dan prasaran yang memadai
|