NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Jambangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
KEGIATAN
|
Kegiatan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Karah |
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Karah |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Partisipasi Perempuan dalam Pelaksanaan Pembangunan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.03.2.02.0003 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Data Umum
- - Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan
- Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019
- - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
- Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
- Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
1. Tidak semua mendapatkan informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan saluran di wilayah Kelurahan Karah
2. Kesempatan menerima informasi perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki (30%) Perempuan (25%)
Partisipasi:
Proporsi jumlah Jumlah warga yang terlibat dalam kegiatan perencanaan dan monitoring pembangunan sarana prasarana wilayah lebih banyak laki-laki daripada perempuan dengan presentase laki-laki sebanyak 30 %, perempuan 25 %.
Kontrol:
Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki-laki.
Eselon III:
L=1 P=0, Eselon IV :
L=3 P=2
Manfaat:
Proporsi Warga laki-laki yang mendapatkan Manfaat pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat lebih tinggidari perempuan
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender.
2. Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender.
3. Waktu adalah kendala utama bagi partisipasi perempuan di Kelurahan Karah, karena masih ada anggapan bahwa perempuan pada dasarnya adalah ibu rumah tangga yang harus memenuh. kewajiban dirumah sebagai seorang istri bagi suaminya, dan sebagai seorang ibu bagi anakanaknya. Sehingga waktunya terbatas untuk mengikuti setiap kegiatan pembangunan, jadi perempuan tidak bisa ikut rapat sampai malam untuk membahas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musbangkel)
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
• Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasarana adalah tanggung jawab laki-laki.
• Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
• Meningkatkan Pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah dengan memberi lebih banyak kesempatan kepada perempuan agar terbentuk SDM yang memadai
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pembangunan wilayah (2024) L= 25 (%) Menjadi (2025) L 30 (%) dari (2024), P 30 (%) Menjadi (2025) P 40 (%)
Outcome: Meningkatnya pemahaman dan daya saing perempuan tentang pembangunan sarana prasarana wilayah (2024) L= 25 (%) Menjadi (2025) L =30 (%) dari (2024) P=30 (%) Menjadi (2025) P=40 (%)
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
1899184023 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Saluran U ditch |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatnya partisipasi perempuan di bidang perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pembangunan wilayah (2024) L= 25 (%) Menjadi (2025) L 30 (%) dari (2024), P 30 (%) Menjadi (2025) P 40 (%)
Outcome:
Meningkatnya pemahaman dan daya saing perempuan tentang pembangunan sarana prasarana wilayah (2024) L= 25 (%) Menjadi (2025) L =30 (%) dari (2024) P=30 (%) Menjadi (2025) P=40 (%)
|