|
NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Wiyung |
|
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Penanganan setiap Laporan Konflik yang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. |
|
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.05.2.01.0005 |
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Kecamatan Wiyung merupakan salah satu dari kecamatan yang ada di Kota Surabaya yang membawahi 4 (empat) kelurahan, 34 RW dan 171 RT dengan luas Wilayah + 1.152,561 Ha dan jumlah Penduduknya + 145.361 jiwa dengan latar belakang suku, budaya, pendidikan, agama, mata pencaharian yang berbeda-beda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Wiyung
- Jumlah
Penduduk
Kecamatan
Wiyung
Tahun 2024
sebanyak
75.708 Jiwa,
dengan rincian L
= 37.426 Jiwa, P
= 38.282 Jiwa;
- Jumlah aparat
penanganan
konflik sosial dari
internal
Kecamatan
Wiyung sejumlah
15 orang dengan
rincian laki-laki
15 orang,
perempuan 0
orang;
- Jumlah aparat
penanganan
konflik sosial dari
jajaran TNI /
Polri sejumlah
10 orang dengan
rincian laki-laki
10 orang, perempuan 0
orang;
- Pada Tahun
2025
dilaksanakan
Penanganan
Konflik Sosial
Sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan
sejumlah 20
Kegiatan dengan
Target 73 kasus.
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Tidak semua warga paham tempat melaporkan apabila menemukan konflik sosial dimasyarakat yang sesuai dengan undang- undang yang berlaku
Partisipasi:
Belum semua lapisan masyarakat berperan aktif dalam kegiatan penanganan konflik sosial yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Kontrol:
"Belum semua Ketua lembaga Kemasyarakatan di Wilayah kecamatan Karang Pilang mau berperan aktif dalam penanganan konflik sosial di masyarakat"
Manfaat:
"Belum semua masyarakat merasakan manfaat secara nyata. dikarenakan masih banyak
permasalahan yg belum bisa terselesaikan secara tuntas"
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang
berwawasan
gender terbatas
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Masih adanya
pemahaman di
masyarakat
bahwa hanya
laki-laki yang
memiliki
tanggunga
jawab terkait
pengawasan
dan
pengendalian
ketertiban pada
lingkungan
masyarakat.
|
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: "Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan
,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome: 1. Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan sebesar 100%; 2. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 24 kasus; 3. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 laporan
|
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
4292400 |
|
RENCANA AKSI
|
| Aktivitas 1 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
"Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan
,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
1. Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan sebesar 100%; 2. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 24 kasus; 3. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 laporan
|