|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Kecamatan Wiyung merupakan kawasan perdagangan dan jasa yang pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan komersial perdagangan dan jasa pelayanan di daerah Jalan Raya Menganti Wiyung sampai dengan Jalan Raya Menganti Babatan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Wiyung
- Peraturan
Walikota
Surabaya Nomor
45 Tahun 2021
Tentang
Pelimpahan
Sebagian Urusan
Otonomi Daerah
kepada
Kecamatan
Kegiatan
Pelaksanaan
Urusan
Pemerintahan
yang terkait
dengan
Kewenangan Lain
yang Dilimpahkan
ke Kecamatan
- Normalisasi
saluran oleh
satgas saluran
kecamatan,
monitoring
wilayah
(penertiban
bangunan liar,
PMKS oleh
petugas satpol
Kecamatan dan
Kelurahan,
Monitoring pasar murah, Monitoring
dan evaluasi
masalah perizinan
tempat
tinggal/tempat
kerja
- Melakukan
pelimpahan
kewenangan
dengan
berkoordinasi
dengan instansi
terkait seperti
Badan
Pengelolaan
Keuangan dan
Aset Daerah,
Dinas
Perdagangan,
Dinas Pendidikan,
Dinas Kesehatan,
Dinas Perumahan
Rakyat dan
Kawasan
Pemukiman dan
Pertanahan,
Dinas Sumber
Daya Air dan Bina
Marga, Dinas
Penanaman
Modal dan
Pelayanan
Terpadu Satu
Pintu, Dinas
Sosial, Dinas
Lingkungan
Hidup, Dinas
Kependudukan
dan Catatan Sipil, Dinas
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak serta
Pengendalian
Penduduk dan
Keluarga
Berencana, Dinas
Komunikasi dan
Informatika, Dinas
Perindustrian dan
Tenaga Kerja.
- Kecamatan Wiyung merupakan kawasan perdagangan dan jasa yang pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan komersial perdagangan dan jasa pelayanan di daerah Jalan Raya Menganti Wiyung sampai dengan Jalan Raya Menganti Babatan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Wiyung
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi laki-laki
Manfaat:
Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan
- Sebab Kesenjangan Internal :
"1. Sarana dan Prasarana yang belum mendukung
2. Keterlibatan perempuan dalam pengawasan masih minim"
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi
|