|
NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Wiyung |
|
TAHUN ANGGARAN
|
2025 |
|
PROGRAM
|
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |
|
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan |
|
KODE SUB KEGIATAN
|
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik |
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- DATA PEMBUKA WAWASAN
- Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi
- Jumlah Penduduk Kecamatan Wiyung Tahun 2025
sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian laki-laki sejumlah 37.426 Jiwa, perempuan sejumlah 38.282 Jiwa;
- 3. Pada tahun 2025 telah dilaksanakan pelayanan
kepada masyarakat Kecamatan Wiyung dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas.
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Semua warga Kecamatan Wiyung mempunyai kesamaan akses dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;
Kontrol:
Semua Warga Kecamatan Wiyung bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait pelayanan administrasi kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan
Manfaat:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Kegiatan Sub kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Nonperizinan pada Urusan Pemerintahan
Sasaran Subkegiatan: Masyarakat Kecamatan Wiyung Kecamatan Wiyung dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas. kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan.
Manfaat: Dengan tertib administrasi kependudukan masyarakat mendapatkan bebrapa manfaat diantaranya sebagai berikut:
1. Kemudahan mengakses layanan publik;
2. Terjaminnya hak-hak sipil warga;
3. Kemudahan dalam mobilitas;
4. Meningkatkan kemudahan berusaha;
5. Meningktkan ketertiban umum. pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan
Indikator Sub kegiatan: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan: 12 Laporan
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang berwawasan gender terbatas
- Sarana & Prasarana yang belum mendukung
- Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan administrasi kependudukan
- SDM yang melaksanakan pelayanan non perizinan terbatas
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan;
- Kurangnya informasi mengakibatkan ketidaktauan tentang alur dan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan
|
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Peningkatan jumlah permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kecamatan wiyung
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: - Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan: 1 Kegiatan
- Monitoring terkait pelayanan: 12 Bulan
- Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan: 1 Kegiatan
Outcome: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%
|
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
9.829800 |
|
RENCANA AKSI
|
|
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
- Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan: 1 Kegiatan
- Monitoring terkait pelayanan: 12 Bulan
- Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan: 1 Kegiatan
Outcome:
Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%
|