GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Sawahan

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
UNIT ORGANISASI Kecamatan Sawahan
TAHUN ANGGARAN 2025
PROGRAM 1. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Pengembangan dan pembinaan UMKM lokal (makanan, kerajinan, jasa) b. Fasilitasi legalitas usaha (NIB, PIRT, halal) 2. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan a. Penguatan peran LPMK, RT/RW, PKK, Karang Taruna b. Pembinaan KSH 3. Bidang Pendidikan dan Peningkatan SDM a. Fasilitasi Kejar Paket A, B, dan C b. Pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna 4. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan a. Pelaksanaan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) b. Pembinaan Posyandu Keluarga c. Fasilitasi UHC (Universal Health Coverage) 5. Bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan a. Pembinaan bank sampah dan fasilitator kelurahan bidang lingkungan b. Pemanfaatan lahan sempit untuk urban farming 6. Bidang Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Sosial a. Pemberdayaan keluarga melalui Program PKK b. Pendampingan bantuan sosial 7. Bidang Ketertiban, Keamanan, dan Partisipasi Warga a. Partisipasi warga dalam pencegahan bencana b. Optimalisasi Satgas Kampung Pancasila
KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Banyu Urip
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan partisipasi, kapasitas, dan kemandirian masyarakat serta kelembagaan kemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan di tingkat kelurahan secara efektif dan berkelanjutan.
KODE SUB KEGIATAN 7.01.03.2.02.0003 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Populasi di Kelurahan Banyu Urip tahun 2025 : Jumlah Penduduk Laki - Laki : 13.339 orang Jumlah Penduduk Perempuan : 14.210 orang Jumlah Seluruh Penduduk Kelurahan Banyu Urip : 27.549 orang
    • Jumlah Sumber Daya Manusia di Kelurahan Banyu Urip Jumlah Pegawai Perempuan : 7 orang Jumlah Pegawai Laki - Laki : 11 orang Distribusi jenis kelamin dalam kepemimpinan di Kelurahan Banyu Urip Jumlah seluruh struktural di Kelurahan Banyu Urip : 5 orang Jumlah Struktural Perempuan : 2 orang Jumlah Struktural Laki - Laki : 3 orang
    • Jumlah RW di seluruh Kelurahan Banyu Urip 9 RW Jumlah RT di seluruh Kelurahan Banyu Urip 91 RT Distribusi frekuensi kesetaraan gender di jejaring Kelurahan Banyu Urip Jumlah Ketua RT Perempuan : 8 orang Jumlah Ketua RT Laki - Laki : 83 orang Jumlah KSH Perempuan : 379 orang Jumlah KSH Laki - Laki : 5 orang
    • Distribusi Jenis Pekerjaan menurut jenis kelamin di Kelurahan Banyu Urip tahun 2025 : Total penduduk yang bekerja di wilayah Kelurahan Banyu Urip : 5.409 orang Total penduduk berjenis kelamin perempuan yang bekerja : 2.049 orang Total penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bekerja : 3.360 orang Terdapat 313 KK Perempuan di Kelurahan Banyu Urip dengan rincian 17 KK Perempuan berstatus belum menikah, 111 KK berstatus cerai hidup dan 185 KK berstatus cerai mati.
    • Data perkawinan usia anak <19 tahun di Kelurahan Banyu Urip 1. RW 2, jumlah perkawinan anak jenis kelamin laki - laki : 3, jumlah perkawinan anak jenis kelamin perempuan : 3, Penyebab : Pernikahan terjadi karena hubungan sex diluar nikah. Data merupakan 3 pasang anak berusia 18 tahun. Untuk sekolah anak sudah lulus sekolah menengah atas. 2. RW 3, jumlah perkawinan anak jenis kelamin perempuan : 2, Penyebab : Pernikahan terjadi karena hubungan sex diluar nikah. Rentang usia anak 17 – 18 tahun. Untuk sekolah anak melanjutkan di program kejar paket C. 3. RW 5, jumlah perkawinan anak jenis kelamin perempuan : 1, Penyebab : Pernikahan terjadi karena adat. Rentang usia anak 17 tahun. Untuk sekolah anak melanjutkan di program kejar paket C. 4. RW 6, jumlah perkawinan anak jenis kelamin perempuan : 6, Penyebab : Pernikahan terjadi karena hubungan sex diluar nikah. Rentang usia anak 17 – 18 tahun. Untuk sekolah anak melanjutkan di program kejar paket C. 5. RW 8, jumlah perkawinan anak jenis kelamin laki - laki : 2, jumlah perkawinan anak jenis kelamin perempuan : 8, Penyebab : • 2 orang perempuan menikah muda berusia 18 tahun dan sudah lulus sekolah • 8 orang melangsungkan pernikahan karena hubungan sex diluar nikah. Rentang usia anak 17 – 18 tahun. Untuk sekolah anak melanjutkan di program kejar paket C. 5. RW 9, jumlah perkawinan anak jenis kelamin perempuan : 2, Penyebab : Pernikahan terjadi karena adat. Rentang usia anak 18 tahun. Untuk sekolah 1 orang anak melanjutkan di program kejar paket C dan yang lainnya melanjutkan di pondok.
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi, layanan, fasilitas, dan mengikuti kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan (pelatihan, sosialisasi, UMKM, kesehatan, lingkungan). Kelurahan memastikan tidak ada hambatan berbasis gender (waktu, lokasi, mekanisme pendaftaran, informasi).
      Partisipasi:
      Laki-laki dan perempuan berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan kelurahan, termasuk Musrenbang, kegiatan PKK, Karang Taruna, LPMK, RT/RW, dan forum warga. Perempuan didorong terlibat sebagai peserta dan penggerak kegiatan.
      Kontrol:
      Laki-laki dan perempuan memiliki peran dan kewenangan yang seimbang dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan pemberdayaan, pengelolaan program, dan pemanfaatan sumber daya di kelurahan melalui keterlibatan dalam kelembagaan masyarakat dan forum pengambilan keputusan.
      Manfaat:
      Hasil dan dampak kegiatan pemberdayaan masyarakat dirasakan secara adil oleh laki-laki dan perempuan, berupa peningkatan kapasitas, kesejahteraan, akses ekonomi, kesehatan, serta kualitas pelayanan dan lingkungan kelurahan.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      1. Belum optimalnya data terpilah menurut jenis kelamin, sehingga analisis kebutuhan dan perumusan program berbasis gender belum sepenuhnya akurat 2. Peran perempuan yang belum merata dalam struktur kelembagaan dan forum pengambilan keputusan di tingkat kelurahan 3. Belum adanya indikator kinerja PUG yang spesifik dan terukur pada sub kegiatan kelurahan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      1. Persepsi stereotip gender yang masih berkembang di masyarakat terkait pembagian peran laki-laki dan perempuan 2. Kerentanan sosial kelompok tertentu, seperti perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan lansia, yang memerlukan pendekatan khusus 3. Kondisi ekonomi masyarakat yang beragam, yang memengaruhi kemampuan laki-laki dan perempuan untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan 4. Tingkat pendidikan dan literasi gender masyarakat yang belum merata, sehingga pemahaman tentang kesetaraan gender masih rendah
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    1. Meningkatkan keterlibatan perempuan dan laki-laki secara seimbang dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengambilan keputusan di tingkat kelurahan 2. Mendorong pemenuhan akses yang setara terhadap informasi, layanan, fasilitas, dan sumber daya kelurahan bagi laki-laki dan perempuan 3. Mendorong manfaat kegiatan kelurahan dirasakan secara adil oleh laki-laki dan perempuan, termasuk kelompok rentan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terlaksananya sub kegiatan pemberdayaan masyarakat responsif gender dan tersedianya dokumen serta data terpilah gender di Kelurahan Banyu Urip.
    Outcome: Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Banyu Urip.
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 1996572225
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banyu Urip
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terlaksananya sub kegiatan pemberdayaan masyarakat responsif gender dan tersedianya dokumen serta data terpilah gender di Kelurahan Banyu Urip.
Outcome:
Meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dalam pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Banyu Urip.