GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Karang Pilang

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
UNIT ORGANISASI Kecamatan Karang Pilang
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
TUJUAN SUB KEGIATAN Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan Sasaran Sub Kegiatan Mendeteksi potensi konflik pada masyarakat
KODE SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Memberikan pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pencegahan konflik
      Partisipasi:
      Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
      Kontrol:
      Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
      Manfaat:
      Meminimalisir terjadi konflik di lingkungan warga
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      • Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi • Warga mudah menyepelekan permasalah yang tidak disadari berdampak/ berpotensi konflik
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      • Potensi konflik sering terjadi yang membahayakan wanita
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    • Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
    Outcome: Tahun 2022 : 4 Kasus Tahun 2023 : 0 Kasus
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 32193000
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
Tahun 2022 : 4 Kasus Tahun 2023 : 0 Kasus