GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Karang Pilang

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
UNIT ORGANISASI Kecamatan Karang Pilang
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
TUJUAN SUB KEGIATAN Sebagaian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan Sasaran Sub Kegiatan Setiap Bangunan Gedung, Saluran/ Irigasi dan Perijinan
KODE SUB KEGIATAN Fasilitas Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
    • Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum, Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di wilayah Kecamatan Karang Pilang
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Memberikan pemahaman pada semua warga dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
      Partisipasi:
      Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
      Kontrol:
      Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
      Manfaat:
      Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      • Sarana dan Prasarana yang belum mendukung • Keterlibatan; perempuan dalam pengawasa masih minim
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      • Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    • Melaksanakan sebagian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
    Outcome: Tahun 2021 : 0 Kasus Tahun 2022 : 0 Kasus
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 9610000
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
Tahun 2021 : 0 Kasus Tahun 2022 : 0 Kasus