GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Sosial

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Sosial
UNIT ORGANISASI Dinas Sosial
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
KEGIATAN Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial
SUB KEGIATAN Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatkan Kualitas Kebutuhan dasar
KODE SUB KEGIATAN (1.06.04) PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
    • Total Penghuni UPTD Liponsos Keputih : ODGJ : L : 387 P : 196 Gelandangan : L : 54 P : 21 Pengemis : L : 3 P: 3 Pemulung : L : 1 P : 0 Pengamen : L : 3 P: 1 Lansia Terlantar: L : 45 P : 39 PRSE : P : 3 Napza : L : 13 P : 0 Orang Terlantar: L : 3 P : 0
    • PMKS yang dipulangkan: L : 1261 P : 558 Penghuni UPTD yang mendapatkan terapi obat: L : 561 P : 305 Jumlah permakanan yang diberikan kepada UPTD L :509 P : 263
    • Jenis pelatihan / Kegiatan untuk penghuni: 1. Ketrampilan (Hand Craft) (L : 25, P : 30) 2. Bercocok Tanam (L : 6, P : 0) 3. Pertamanan (L : 10, P : 0) 4. Body Repair (L : 5, P : 0) 5. Perikanan dan Peternakan (L : 7, P : 0) 6. Pertukangan (L : 7, P : 0) 7. Membatik (L : 0, P : 10) 8. Terapi Aktifitas Kelompok (L : 90, P : 40)
    • Jenis kegiatan rutin untuk Disabilitas Mental yang dilakukan setiap hari: 1. Mandi 2. Berpakaian 3. Makan 4. Beribadah 5. Cek Kesehatan 6. Senam dan PBB 7. Minum obat jiwa secara teratur
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Semua penghuni / klien baik laki - laki maupun perempuan mendapat pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sama disesuaikan dengan jenis PMKS
      Partisipasi:
      Kehadiran pelatihan kepada, Penyandang Disabilitas Mental lebih banyak dihadiri oleh peserta laki-laki
      Kontrol:
      Pengambil keputusan pada PD lebih banyak didominasi perempuan
      Manfaat:
      Lebih banyak laki-laki yang menerima manfaat
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Lebih banyak perempuan sebagai pembuat kebijakan dan pelaksana lebih tepat. - Kurangnya peran laki-laki dalam pembuatan kebijakan dan pelaksana aktivitas - Belum optimal sarana prasarana yang terpisah antara laki-laki dan perempuan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Kecenderungan Penghuni Panti lebih banyak oleh laki-laki karena beban hidup yang dibentuk oleh kontrusksi masyarakat yang menganggap laki-laki yang memiliki tanggung jawab pada keluarga -Terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap penaganan klien ODGJ di wilayahnya -Keluarga maupun masyarakat susah untuk menerima kembali klien ODGJ yang sudah sembuh sosial. -Kurangnya panti / UPT milik provinsi yang dapat menerima klien ODGJ yang sudah membaik secara klinis -Kecenderungan klien ODGJ laki lebih banyak yang diserahkan dikarenakan saat klien tersebut dirawat dirumah oleh keluarga mereka sering marah –marah, melakukan tindak kekerasan sampai merusak rumah sedangkan untuk klien perempuan cenderung lebih tenang saat dirawat oleh keluarganya
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan Kualitas Kebutuhan Dasar lebih responsive Gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terlaksananya kegiatan rehabilitasi penghuni UPTD milik dinsos Ketrampilan (Hand Craft) L : 20, P : 35 Telah diberikan 2022 Hand Craft pada tahun 2023 telah diberikan L : 25 P : 30 Bercocok Tanam L : 15, P : 10 Telah diberikan pada tahun 2022 Bercocok tanam pada tahun 2023 telah diberikan L : 6, P : 0 Pertamanan L : 4, P : 0 telah diberikan pada tahun 2022 Pertamanan pada tahun 2023 telah diberikan L : 10, P: 0 Body repair L : 3, P : 0 telah diberikan pada tahun 2022 Body repair pada tahun 2023 telah diberikan L : 5, P : 0 Perikanan dan Peternakan L : 3, P telah diberikan pada tahun 2022 Perikanan dan Peternakan pada tahun 2023 telah diberikan L : 6, P : 0 Pertukangan L : 2, P : 0 telah diberikan pada tahun 2022 Pertukangan pada tahun 2023 telah diberikan L : 6, P : 0 Membatik L : 0, P : 0 belum ada kegiatan tersebut pada tahun 2022 Membatik pada tahun 2023 telah diberikan L : 0, P : 10 Terapi Aktifitas Kelompok L : 90, P : 50 Telah diberikan pada tahun 2022, Terapi aktivitas pada tahun 2023 telah diberikan L : 90, P : 40
    Outcome: Meningkatnya kemandirian, Kesehatan, sembuh secara sosial pada, penyandang Disabilitas Mental Diharapkan klien bisa kembali ke masyarakat dan keluarga atau klien dapat disalurkan ke panti UPT Provinsi maupun balai kemensos
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 13.963979792
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 (1.06.04.2.02) Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terlaksananya kegiatan rehabilitasi penghuni UPTD milik dinsos Ketrampilan (Hand Craft) L : 20, P : 35 Telah diberikan 2022 Hand Craft pada tahun 2023 telah diberikan L : 25 P : 30 Bercocok Tanam L : 15, P : 10 Telah diberikan pada tahun 2022 Bercocok tanam pada tahun 2023 telah diberikan L : 6, P : 0 Pertamanan L : 4, P : 0 telah diberikan pada tahun 2022 Pertamanan pada tahun 2023 telah diberikan L : 10, P: 0 Body repair L : 3, P : 0 telah diberikan pada tahun 2022 Body repair pada tahun 2023 telah diberikan L : 5, P : 0 Perikanan dan Peternakan L : 3, P telah diberikan pada tahun 2022 Perikanan dan Peternakan pada tahun 2023 telah diberikan L : 6, P : 0 Pertukangan L : 2, P : 0 telah diberikan pada tahun 2022 Pertukangan pada tahun 2023 telah diberikan L : 6, P : 0 Membatik L : 0, P : 0 belum ada kegiatan tersebut pada tahun 2022 Membatik pada tahun 2023 telah diberikan L : 0, P : 10 Terapi Aktifitas Kelompok L : 90, P : 50 Telah diberikan pada tahun 2022, Terapi aktivitas pada tahun 2023 telah diberikan L : 90, P : 40
Outcome:
Meningkatnya kemandirian, Kesehatan, sembuh secara sosial pada, penyandang Disabilitas Mental Diharapkan klien bisa kembali ke masyarakat dan keluarga atau klien dapat disalurkan ke panti UPT Provinsi maupun balai kemensos