GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
UNIT ORGANISASI Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
KEGIATAN Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran Dan/Atau Lanjutan Waralaba (Stpw) Dalam Negeri
TUJUAN SUB KEGIATAN Meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban izin bagi penerima waralaba dalam negeri
KODE SUB KEGIATAN 3.30.02.2.03.02
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2023 sebanyak 24 pelaku usaha, gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender gender akan tetapi dengan penggunaan sistem informasi dalam pengurusan perizinan, semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
    • Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2023 sebanyak 24 pelaku usaha, gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender gender akan tetapi dengan penggunaan sistem informasi dalam pengurusan perizinan, semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
    • Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2023 sebanyak 24 pelaku usaha, gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender gender akan tetapi dengan penggunaan sistem informasi dalam pengurusan perizinan, semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
    • Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2023 sebanyak 24 pelaku usaha, gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender gender akan tetapi dengan penggunaan sistem informasi dalam pengurusan perizinan, semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
    • Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2023 sebanyak 24 pelaku usaha, gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%) - Sosialisasi tentang aturan terbaru - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender gender akan tetapi dengan penggunaan sistem informasi dalam pengurusan perizinan, semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain) Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan. untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id)
      Partisipasi:
      Partisipasi untuk pengurusan perizinan dan pembinaan cukup merata - Pembinaan penanggung jawab : L : 50% P : 50% - Konsultasi Perizinan
      Kontrol:
      Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang perempuan
      Manfaat:
      Penerima manfaat perizinan cukup merata
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - SDM - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki 76%) - sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan adalah ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan - Masih kurangya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan - dari anggapan diatas memunculkan anggapan bahwa pengurusan perizinan adalah laki-laki
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
    Outcome: Terolahnya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 96141256
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender
Outcome:
Terolahnya data pelaku usaha berbasis gender yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam pemberian fasilitasi kepada pelaku usaha