NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Sukolilo |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
KEGIATAN
|
Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan |
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan: 4 kali |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.05.2.01.05 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah aparat kecamatan dan non-kecamatan:
L: 24
P: 0
- Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Ketentraman dan Ketertiban:
L: 24
P: 0
- Jumlah aparat yang melakukan kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan
L: 1
P: 0
- Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban
L: 1
P: 0
- Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah Kecamatan.
L: 10
P: 0
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya perbedaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Ketentraman dan Ketertiban . Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak dari pada perempuan.
Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah kecamatan didominasi oleh Laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan
di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
- Sebab Kesenjangan Internal :
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep Perencanaan dan Penganggaran gender
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
Outcome: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
17577000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
|