GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Sukolilo

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukolilo
UNIT ORGANISASI Kecamatan Sukolilo
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
KEGIATAN Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan: 4 kali
KODE SUB KEGIATAN 7.01.05.2.01.05
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah aparat kecamatan dan non-kecamatan: L: 24 P: 0
    • Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Ketentraman dan Ketertiban: L: 24 P: 0
    • Jumlah aparat yang melakukan kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan L: 1 P: 0
    • Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban L: 1 P: 0
    • Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah Kecamatan. L: 10 P: 0
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya perbedaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Ketentraman dan Ketertiban . Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak dari pada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
      Partisipasi:
      Proporsi aparat yang melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah kecamatan didominasi oleh Laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
      Kontrol:
      Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja didominasi oleh laki-laki.
      Manfaat:
      Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep Perencanaan dan Penganggaran gender
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023) Perempuan dari 3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
    Outcome: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023) Perempuan dari 3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 17577000
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023) Perempuan dari 3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tahun berjalan di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023) Perempuan dari 3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)