NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukolilo |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Sukolilo |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Wilayah Kecamatan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat pada tahun berjalan : 24 kali bidang urusan pemerintahan dan 4 laporan |
KODE SUB KEGIATAN
|
7.01.02.2.04.03 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah aparat kecamatan dan non-kecamatan:
L: 24
P: 0
- Jumlah aparat yang mendapatkan informasi terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat :
L: 24
P: 0
- Jumlah aparat yang melakukan kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat :
L: 10
P: 0
- Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
L: 1
P: 0
- Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah Kecamatan.
L: 10
P: 0
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya perbedaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat . Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak dari pada perempuan.
Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
di wilayah kecamatan didominasi oleh Laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah Kecamatan. Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0%)
- Sebab Kesenjangan Internal :
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep Perencanaan dan Penganggaran gender
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
Outcome: Meningkatnya aparat maka frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
2520000 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat maka frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah kecamatan.
Laki-laki dari 21 Orang (2022) menjadi 24 Orang (2023)
Perempuan dari
3 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
|