GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
UNIT ORGANISASI Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
KEGIATAN Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10(sepuluh) Ha
TUJUAN SUB KEGIATAN Berdasarkan Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: 1. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; 2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; 3. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; 4. menjamin terpenuhinya ebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu
KODE SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha /1.04.04.2.01.01
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Kegiatan Pembangunan Rumah Susun
    • Target Rehabilitasi Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 7 Bangunan
    • Pembangunan Gedung rusunawa meliputi pembangunan dan penyediaan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh penghuni unit hunian rusun baik laki - laki maupun perempuan antara lain toilet umum yang terpisah antara laki - laki dan perempuan, kebutuhan ruang laktasi, mushola, parkir, dan lain - lain
    • Besar anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun 2023 sebesar Rp. 32.936.760.882
    • Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha terdiri dari 44 personil (1 Sub Koordinator, 12 staf PNS, dan 34 Tenaga Kontrak), dengan detail : - Laki - laki: 26 personil (1 Sub Koordinator, 9 staf PNS, dan 20 Tenaga Kontrak) -Perempuan :18 personil (3 PNS, dan 15 Tenaga Kontrak)
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Pengajuan pembangunan Rumah susun sewa dan rehabilitasi rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dilakukan berdasarkan kerusakan yang terjadi dan kebutuhan akan pembangunan rusun. Pembangunan Rusun dilakukan guna mengatasi antrian permohonan pengajuan sewa unit hunian rusunawa di Kota Surabaya.
      Partisipasi:
      - Dalam proses rehabilitasi dan pembangunan rusun mayoritas dikerjakan oleh laki - laki karena pekerjaan merupakan pekerjaan konstruksi bangunan. - Usulan rehabilitasi hunian rusun dapat diajukan oleh semua penghuni hunian rusunawa baik laki - laki maupun perempuan.
      Kontrol:
      Kontrol pelaksnaan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan rusun dilaksanakan oleh tim perencana, pelaksana, dan pengawas yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan
      Manfaat:
      Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha adalah laki-laki dan perempuan yang merupakan warga Kota Surabaya yang tidak memiliki rumah dan berstatus MBR
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender - Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - masih terdapatnya retensi dari warga sekitar pembangunan rusun disebabkan adanya tuntutan kebutuhan lain - penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatkan pengadaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya baik laki laki maupun perempuan yang berstatus MBR dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Tercapainya target sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
    Outcome: Tercapainya pengadaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki - laki maupun perempuan
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 32936760882
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 - Pelaksanaan identifikasi kerusakan - kerusakan hunian dan kawasan rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi - Pendatan kebutuhan pembangunan rusunawa di Kota Surabaya - Pelaksanaan rencana pembangunan dan rehabilitasi bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Tercapainya target sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Outcome:
Tercapainya pengadaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki - laki maupun perempuan