NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Tambaksari |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan |
KODE SUB KEGIATAN
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Pengawasan terhadap :
1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan
keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai dengan
luas bangunan maksimal 500 m2)
3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap : 1. Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan,
patok, pagar); 2. Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin)
4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan)
5. Perdagangan (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan)
6. Kebudayaan dan Pariwisata (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata
- Pengawasan terhadap :
1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan
keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai dengan
luas bangunan maksimal 500 m2)
3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap : 1. Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan,
patok, pagar); 2. Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin)
4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan)
5. Perdagangan (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan)
6. Kebudayaan dan Pariwisata (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata
- Pengawasan terhadap :
1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan
keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai dengan
luas bangunan maksimal 500 m2)
3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap : 1. Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan,
patok, pagar); 2. Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin)
4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan)
5. Perdagangan (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan)
6. Kebudayaan dan Pariwisata (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata
- Pengawasan terhadap :
1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan
keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai dengan
luas bangunan maksimal 500 m2)
3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap : 1. Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan,
patok, pagar); 2. Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin)
4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan)
5. Perdagangan (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan)
6. Kebudayaan dan Pariwisata (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata
- Pengawasan terhadap :
1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan
keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai dengan
luas bangunan maksimal 500 m2)
3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap : 1. Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan,
patok, pagar); 2. Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin)
4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan)
5. Perdagangan (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan)
6. Kebudayaan dan Pariwisata (Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan didominasi Laki - Laki
Manfaat:
Memberikan pemahaman pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
- Sebab Kesenjangan Internal :
- Sarana & Prasarana yang belum mendukung
- Keterlibatan perempuan dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda yang masih minim
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Staf perempuan hanya dibatasi untuk kegiatan administrasi dan pengumpulan data hasil pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Outcome: Adanya kepatuhan warga terhadap perizinan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
10791420 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Outcome:
Adanya kepatuhan warga terhadap perizinan
|