GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Krembangan

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
UNIT ORGANISASI Kecamatan Krembangan
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
TUJUAN SUB KEGIATAN Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat
KODE SUB KEGIATAN 1822
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah aparat penanganan konflik L: 15 P: 0
    • Jumlah aparat terkait penanganan konflik sosial: L: 15 P:0
    • Jumlah aparat Penanganan Konflik Sosial L: 15 P: 0
    • Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial L: 18 P: 15
    • Jumlah aparat yang telah melakukan kegiatan Penangan Konflik Sosial L: 15 P: 0
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 100%) Perempuan ( 0 %)
      Partisipasi:
      Proporsi aparat yang melakukan kegiatan penangan konflik sosial didominasi oleh laki-laki Dengan perbandingan Laki laki (100%) Perempuan (0 %)
      Kontrol:
      Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial didominasi oleh laki-laki.
      Manfaat:
      Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (100 %) Perempuan (0 % )
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami tentang konsep gender
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait penanganan konflik sosial di masyarakat Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib, dan kondusif di masyarakat
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait kegiatan penanganan konflik di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 15 Orang (2022) menjadi 15 Orang (2023) Perempuan dari 0 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
    Outcome: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan. Laki-laki dari Orang15 (2022) menjadi 15 Orang (2023) Perempuan dari 0 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 6438600
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait kegiatan penanganan konflik di wilayah kecamatan. Laki-laki dari 15 Orang (2022) menjadi 15 Orang (2023) Perempuan dari 0 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)
Outcome:
Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan. Laki-laki dari Orang15 (2022) menjadi 15 Orang (2023) Perempuan dari 0 Orang (2022) menjadi 0 Orang (2023)