NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
UNIT ORGANISASI
|
Kecamatan Genteng |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
PMKS, PKL, ODGJ di wilayah Kecamatan Genteng |
KODE SUB KEGIATAN
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat
- Regulasi Penertiban PKL, PMKS, ODGJ dilalukan setiap hari
- Jumlah Petugas Penegak Ketentraman dan Keteriban Umum :
L :15
P: 1
- Data Pelaksanaan Penertiban Berapa kali setiap hari
Jumlah sasaran :
PMKS
L: 2
P: 1
ODGJ
L: 3
P: 0
PKL
L: 15
P: 10
- Jenis PKL
Mamin/penjual tissue dan barang bekas
Ketika ditemukan ODGJ dan PMKS maka diserahkan ke dinsos/liponsos
Sebelum dilakukan penertiban PKL dilakukan peringatan terhadap PKL
Ada sinergi penanganan penertiban dari pihak lain Babinsa dan Babinkamtibmas
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Vertikal di Wilayah Kecamatan
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Proses penertiban dilakukan sesuai peraturan yang berlaku
Partisipasi:
Semua pihak yang bertanggung jawab pada penertiban dan penanganannya sesuai tupoksinya
Kontrol:
Pelaksanaan penertiban berdasarkan keputusan yang tertuang di dalam rencana kegiatan Kecamatan Genteng.
Manfaat:
Dapat membuat lingkungan menjadi kondusif, aman tentram di wilayah kecamatan genteng.
- Sebab Kesenjangan Internal :
Masih adanya SDM di kecamatan yang belum memahami terkait penanganan ketertiban yang responsive gender
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Ketidak patuhan PKL
2. Pembiaran anggota keluarga terhadap ODGJ yang tertangkap
3. ODGJ wilayah lain
4. PMKS musiman
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif melalui penertiban PKL, ODGJ, PMKS secara responsive gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Terselesaikannya laporan hasil monitoring
Tersusunnya dokumen pelaksanaan penertiban ODGJ, PMKS, PKL
Outcome: Indikator Program :
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan
Indikator Kegiatan:
Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan
Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
274564222 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Terselesaikannya laporan hasil monitoring
Tersusunnya dokumen pelaksanaan penertiban ODGJ, PMKS, PKL
Outcome:
Indikator Program :
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan
Indikator Kegiatan:
Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan
Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
|