GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Genteng

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Genteng
UNIT ORGANISASI Kecamatan Genteng
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
TUJUAN SUB KEGIATAN PMKS, PKL, ODGJ di wilayah Kecamatan Genteng
KODE SUB KEGIATAN PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat
    • Regulasi Penertiban PKL, PMKS, ODGJ dilalukan setiap hari
    • Jumlah Petugas Penegak Ketentraman dan Keteriban Umum : L :15 P: 1
    • Data Pelaksanaan Penertiban Berapa kali setiap hari Jumlah sasaran : PMKS L: 2 P: 1 ODGJ L: 3 P: 0 PKL L: 15 P: 10
    • Jenis PKL Mamin/penjual tissue dan barang bekas Ketika ditemukan ODGJ dan PMKS maka diserahkan ke dinsos/liponsos Sebelum dilakukan penertiban PKL dilakukan peringatan terhadap PKL Ada sinergi penanganan penertiban dari pihak lain Babinsa dan Babinkamtibmas Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Vertikal di Wilayah Kecamatan
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Proses penertiban dilakukan sesuai peraturan yang berlaku
      Partisipasi:
      Semua pihak yang bertanggung jawab pada penertiban dan penanganannya sesuai tupoksinya
      Kontrol:
      Pelaksanaan penertiban berdasarkan keputusan yang tertuang di dalam rencana kegiatan Kecamatan Genteng.
      Manfaat:
      Dapat membuat lingkungan menjadi kondusif, aman tentram di wilayah kecamatan genteng.
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Masih adanya SDM di kecamatan yang belum memahami terkait penanganan ketertiban yang responsive gender
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      1. Ketidak patuhan PKL 2. Pembiaran anggota keluarga terhadap ODGJ yang tertangkap 3. ODGJ wilayah lain 4. PMKS musiman
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif melalui penertiban PKL, ODGJ, PMKS secara responsive gender
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Terselesaikannya laporan hasil monitoring Tersusunnya dokumen pelaksanaan penertiban ODGJ, PMKS, PKL
    Outcome: Indikator Program : Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan Indikator Kegiatan: Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 274564222
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Terselesaikannya laporan hasil monitoring Tersusunnya dokumen pelaksanaan penertiban ODGJ, PMKS, PKL
Outcome:
Indikator Program : Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan Indikator Kegiatan: Obyek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan