GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Kecamatan Gayungan

NAMA PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gayungan
UNIT ORGANISASI Kecamatan Gayungan
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan yang dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
TUJUAN SUB KEGIATAN Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal dan meningkatkan penyelesaian berkas perijinan Non Usaha
KODE SUB KEGIATAN 7.01.02.2.04.01
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Jumlah penduduk di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Laki-laki sebanyak 48883 dan Perempuan sebanyak 49067
    • Jumlah warga yang mengurus IMB laki-laki sebanyak 39
    • Jumlah warga yang mengurus melakukan pengurusan dan perempuan sebanyak 33
    • Jumlah yang sudah mengurus IMB sebanyak 72 berkas
    • Jumlah target pengurusan IMB di Kecamatan Gayungan untuk Tahun 2023 sebanyak 100 berkas
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan akses antara laik-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB
      Partisipasi:
      Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB
      Kontrol:
      Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L= 14 dan P= 13 sedangkan Non ASN L = 22 dan P = 9 Kel. Menangga ASN L = 6 dan P = 9 sedangkan Non ASN L = 4 dan P = 6 Kel. Dukuh Menangal ASN L=3 dan P=6 sedangkan Non ASN L=7 dan P= 4 Kel Ketintang ASN L = 6 dan P = 5 sedangkan Non ASN L = 7 dan P = 4 Kel. Gayungan L : 3 P : 6 L : 7 P : 4
      Manfaat:
      Makin banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan memiliki IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi 2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha maih terbatas 3. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai 4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudha jelas sesuai Perwali Noor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih terbatas 2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB 3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB 2.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif 2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
    Outcome: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas IMB 100 persen dari jumlah persil
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 5630364
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas IMB 100 persen dari jumlah persil