GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
UNIT ORGANISASI Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
TAHUN ANGGARAN 2023
PROGRAM PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
KEGIATAN Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
TUJUAN SUB KEGIATAN Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
KODE SUB KEGIATAN 2.08.07.2.02.02
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
    • Jumlah Anak tahun 2022 +/- 883.413 orang
    • Tahun 2023 target sebanyak 150 orang mendapat layanan pengaduan dan mendapat layanan pendampingan
    • Jumlah kasus kekerasan termasuk, Anak Berhadapan Hukum dan trafficking yang dilaporkan tahun 2022 L : 64 kasus P : 90 kasus
    • Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2022 L : 130 kasus P : 88 kasus
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Layanan pendampingan hanya diberikan terhadap anak perempuan dan anak laki-laki yang kasus terlaporkan dan atau ditemukan
      Partisipasi:
      Anak perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait kekerasan
      Kontrol:
      Semua orang yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan dan bersedia didampingi
      Manfaat:
      Kegiatan ini memberikan manfaat secara psikologis terhadap anak baik perempuan maupun laki laki
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan disesuaikan dengan jenis kelamin korban maupun kebutuhan korban dan jumlah koban yang ditangani pada hari yang sama
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      Sub kegiatan ini fokus dalam penanganan anak perempuan dan anak laki-laki kekerasan korban kekerasan Kasus yang terjadi tidak dapat diprediksi sehingga mempengaruhi optimalisasi pemberian layanan oleh petugas yang ada
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Meningkatnya cakupan dan kualitas perempuan dan anak korban kekerasan termasuh ABH dan trafficking yang mendapatkan layanan
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: 1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun 2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun 3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 5 kali dalam 1 tahun
    Outcome: 1. Meningkatnya layanan yang diberikan terhadap klien 2. Terlaksananya pendampingan dan monitoring klien 3. Terlaksananya kegiatan Sosialisasi di masyarakat rentan Indikator Subkegiatan: Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus Indikator Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 105474300
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 1. Pertemuan Untuk Penguatan Pemberian Layanan Terhadap Klien (Gelar Kasus)
Aktivitas 2 2. Pendampingan dan monitoring psikologis oleh konselor
Aktivitas 3 3. Sosialisasi dan Edukasi terkait kekerasan Perempuan dan Anak
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun 2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun 3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 5 kali dalam 1 tahun
Outcome:
1. Meningkatnya layanan yang diberikan terhadap klien 2. Terlaksananya pendampingan dan monitoring klien 3. Terlaksananya kegiatan Sosialisasi di masyarakat rentan Indikator Subkegiatan: Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus Indikator Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam