NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
UNIT ORGANISASI
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK |
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota |
KODE SUB KEGIATAN
|
2.08.07.2.02.02 |
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
- Jumlah Anak tahun 2022
+/- 883.413 orang
- Tahun 2023 target sebanyak 150 orang mendapat layanan pengaduan
dan mendapat layanan pendampingan
- Jumlah kasus kekerasan termasuk, Anak Berhadapan Hukum dan trafficking yang dilaporkan tahun 2022
L : 64 kasus
P : 90 kasus
- Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2022
L : 130 kasus
P : 88 kasus
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Layanan pendampingan hanya diberikan terhadap anak perempuan dan anak laki-laki yang kasus terlaporkan dan atau ditemukan
Partisipasi:
Anak perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait kekerasan
Kontrol:
Semua orang yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan dan bersedia didampingi
Manfaat:
Kegiatan ini memberikan manfaat secara psikologis terhadap anak baik perempuan maupun laki laki
- Sebab Kesenjangan Internal :
Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan disesuaikan dengan jenis kelamin korban maupun kebutuhan korban dan jumlah koban yang ditangani pada hari yang sama
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Sub kegiatan ini fokus dalam penanganan anak perempuan dan anak laki-laki kekerasan korban kekerasan
Kasus yang terjadi tidak dapat diprediksi sehingga mempengaruhi optimalisasi pemberian layanan oleh petugas yang ada
|
CAPAIAN SUB KEGIATAN
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya cakupan dan kualitas perempuan dan anak korban kekerasan termasuh ABH dan trafficking yang mendapatkan layanan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun
2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun
3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 5 kali dalam 1 tahun
Outcome: 1. Meningkatnya layanan yang diberikan terhadap klien
2. Terlaksananya pendampingan dan monitoring klien
3. Terlaksananya kegiatan Sosialisasi di masyarakat rentan
Indikator Subkegiatan:
Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus
Indikator Program:
Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
|
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
105474300 |
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
1. Pertemuan Untuk Penguatan Pemberian Layanan Terhadap Klien (Gelar Kasus) |
Aktivitas 2 |
2. Pendampingan dan monitoring psikologis oleh konselor |
Aktivitas 3 |
3. Sosialisasi dan Edukasi terkait kekerasan Perempuan dan Anak |
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
1. Pertemuan gelar kasus dilaksanakan 8 kali dalam 1 tahun
2. Pendampingan dan monitoring terhadap 150 klien dalam 1 tahun
3. Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan 5 kali dalam 1 tahun
Outcome:
1. Meningkatnya layanan yang diberikan terhadap klien
2. Terlaksananya pendampingan dan monitoring klien
3. Terlaksananya kegiatan Sosialisasi di masyarakat rentan
Indikator Subkegiatan:
Jumlah Layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang Memerlukan Koordinasi dan Sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus
Indikator Program:
Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
|