GENDER BUDGET STATEMENT (GBS)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

NAMA PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
UNIT ORGANISASI Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
TAHUN ANGGARAN 2022
PROGRAM PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
KEGIATAN Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
SUB KEGIATAN Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
TUJUAN SUB KEGIATAN Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sasaran Sub Kegiatan Jumlah blok rumah susun sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
KODE SUB KEGIATAN Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus / 1.04.02.2.05.02
ANALISIS SITUASI
  1. Data Pembuka wawasan
    • PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
    • Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2022 adalah 105 Blok di 20 lokasi.
    • Dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus terdapat beberapa tugas dan kegiatan antara lain : a. Penyusunan kebijakan pengelolaan rumah susun b. perumusan penetapan harga sewa rumah susun; c. inventarisasi dan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menyewa rumah susun d. penagihan dan pengumpulan pembayaran uang sewa, rekening listrik, air dan gas e. pembukuan,penyetoran dan pelaporan hasil penerimaan uang sewa, rekening listrik, air dan gas f. pengawasan rumah susun serta sarana dan prasarana penunjangnya
    • Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Tahun 2022 sebesar Rp. 23.070.402.395,00
    • Jumlah Penghuni Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah 4861 KK/Penyewa dengan detail : - Laki - laki : 3280 KK/Penyewa - Perempuan 1581 KK/Penyewa
  2. Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
    1. Faktor Kesenjangan :
      Akses:
      Adanya kesamaan akses bagi laki -laki ataupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan permohonan izin/perjanjian sewa rusunawa
      Partisipasi:
      Adanya kesamaan partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam pengajuan permohonan sewa unit hunian rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.
      Kontrol:
      Adanya kesamaan proporsi antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus sesuai dengan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui
      Manfaat:
      Penerima manfaat di sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah warga Kota Surabaya yang berstatus Mayarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak memiliki rumah baik laki-laki maupun perempuan
    2. Sebab Kesenjangan Internal :
      - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender - Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian permasalahan di Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
    3. Sebab Kesenjangan Eksternal :
      - Masih terdapat beberapa penghuni rusunawa yang melanggar peraturan - Terdapat tunggakan pembayaran sewa unit hunian oleh penghuni rusun - Penghuni rusunawa kurang memiliki tanggungjawab dan rasa menjaga serta merawat unit hunian rusunawa yang disewa.
CAPAIAN SUB KEGIATAN
  1. Tolak Ukur :
    Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki - laki maupun perempuan.
  2. Indikator dan Target Kinerja :
    Output: Tercapainya target sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Sebagai upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR dan tidak memiliki rumah.
    Outcome: Tercapainya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan berstatus MBR
JUMLAH ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.) 23070402395
RENCANA AKSI
Aktivitas 1 - Menerima berkas permohonan izin/sewa rusunawa baik laki - laki maupun perempuan - Memverifikasi berkas permohonan izin/sewa unit hunian rusunawa berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun - Memilah data pemohon yang telah diverifikasi antara laki-laki dan perempuan untuk pemenuhan data GAP - Melaksanakan tugas lain terkait pengelolaan rumah susun sewa
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS Output:
Tercapainya target sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Sebagai upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR dan tidak memiliki rumah.
Outcome:
Tercapainya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan berstatus MBR